Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Mobil Toko di Jalan Diponegoro

Senin, 13 Januari 2020 - 22:30 WIB
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Mobil Toko di Jalan Diponegoro
Petugas Satpol PP Kota Bandung menertibkan moko di Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/Dok.Humas Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal terus menertibkan mobil toko (moko) di Jalan Diponegoro dan sekitarnya. Mereka dinilai melanggar perda tentang parkir kendaraan dan perdagangan di jalan.

Satpol PP memastikan, larangan itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi Perhubungan. Apalagi, Jalan Diponegoro merupakan zona larangan parkir. Tak hanya itu, Jalan Diponegoro juga merupakan zona merah atau kawasan yang terlarang untuk kegiatan berdagang.

"Akhir pekan kemarin kami telah melaksanakan penghimbauan kepada pedagang Moko mulai dari Diponegoro, Pusdai, Citarum dan Istiqomah," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi, dalam siaran persnya, Senin (13/1/2020).

Taspen mengemukakan, banyak masyarakat mengeluhkan keberadaan Moko. Satpol PP Kota Bandung juga banyak menerima keluhan tersebut secara langsung maupun via media sosial.

Masyarakat menilai, moko telah mengganggu arus lalu lintas. "Bersama personil gabungan dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan aparat kewilayahan, kami bersihkan," ujar dia.

Taspen mengungkapkan, untuk bisa membersihkan keberadaan Moko di Jalan Diponegoro dan sekitarnya, memerlukan konsistensi dan kerja sama dari berbagai pihak. Namun dia memastikan Satpol PP akan memantau secara rutin di kawasan tersebut.

"Prinsipnya kami akan coba lagi membersihkan Jalan Diponegoro dan sekitarnya. Tapi tidak sampai di situ juga karena kita ini harus rutin. Kami akan tempatkan anggota di situ," tutur Taspen.

Selain menertibkan, kata Taspen, tim gabungan juga sudah memetakan lokasi alternatif untuk merelokasi moko ke tempat yang lebih baik. Sejumlah opsi telah diberikan kepada pimpinan untuk diputuskan.

"Kalau bicara rutin berarti harus ada solusi. Nah jadi kemarin juga sudah ada beberapa tempat. Nanti yang memutuskan pimpinan," ungkap dia.

Di luar itu, Taspen meminta kepada masyarakat untuk lebih aktif memberi informasi kepada Satpol PP. Tanpa terkecuali laporan mengenai adanya potensi pelanggaran regulasi lainnya selain moko.

"Pokoknya masyarakat diharapkan lebih proaktif kalau ada pelanggaran atau apapun itu silahkan menghubungi Satpol PP Kota Bandung," katanya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1517 seconds (0.1#10.140)