Serapan Dana Hibah 2019 di KBB 98%, Kesra Dapat Kuota Rp15 Miliar

Senin, 13 Januari 2020 - 22:13 WIB
Serapan Dana Hibah 2019 di KBB 98%, Kesra Dapat Kuota Rp15 Miliar
Kepala Bagian Kesra KBB Asep Hidayatullah. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Penyerapan dana hibah yang tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 2019 mencapai 98,65%.

Anggaran hibah itu tidak hanya tersentral di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tapi juga Dinas Sosial, Disdik, Dispora, Kesbangpol, Dinas Pertanian, dan sejumlah dinas lain.

Data di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, dana hibah tahun 2019 mencapai Rp77.084.640.000. Dari nominal itu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp76.044.940.000 atau 98,65%. Sementara untuk dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp16.860.000.000 dengan realisasi hanya Rp12.323.500.000 atau 73,09%.

Seperti contoh anggaran hibah keagamaan di bagian Kesra, Setda KB, yang tahun 2019 besarnya hanya Rp15.336.440.000 dengan 1.336 calon penerima dan calon lokasi (CPCL).

Sementara realisasi serapannya sebesar Rp14.036.440.000. Anggaran hibah di Kesra tahun 2019 menurun drastis jika dibandingkan dengan anggaran hibah tahun 2018 yang mencapai Rp39 miliar.

"Kami ini hanya menerima anggaran hibah keagamaan saja, dimana tahun 2019 mendapatkan hibah Rp15 miliar lebih dan terserap Rp14 miliar lebih. Untuk sisa anggarannya sekitar Rp1,2 miliar yang tidak terserap menjadi silpa di kas daerah," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) KBB Asep Hidayatullah saat ditemui di Ngamprah, Senin (13/1/2020).

Menurut Asep, bantuan hibah yang diberikan harus sesuai dengan mekanisme. Yakni proposal dari masjid, pesantren, madrasah, dll, diajukan ke bupati langsung didisposisi ke Kesra. Dari yang mengajukan itu ada yang dapat tapi ada juga yang tidak. Pastinya penerima hibah tidak bisa setiap tahun mendapatkan bantuan atau minimal ada jeda satu tahun.

Besaran hibah yang diberikan dari minimal Rp5 juta hingga yang paling besar Rp200 juta. Syaratnya para penerima itu tidak boleh pribadi, jika bentuknya yayasan harus sudah berbadan hukum, kalau pesantren ada surat izin operasionalnya, dan kalau pengurus DKM ada SK-nya yang berlaku lima tahun sekali. Bagi mereka yang persyaratannya tidak lengkap atau tidak sesuai akan dibatalkan.

"Seperti Masjid Ash Shiddiq dan MUI tahun 2019 tidak dapat hibah, tapi di tahun 2020 ini mereka mengajukan untuk dapat. Secara total kami mengusulkan bantuan hibah Rp49 miliar tapi yang disetujui belum tahu berapa karena DPA-nya belum disahkan dan kami terima," ujar dia.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB Agustina Piryanti mengemukakan, mekanisme soal siapa yang mengajukan dan menerima dana hibah itu digodog di SKPD. Pihaknya hanya menerima usulan permintaan dari setiap SKPD dan ketika turun SK bupati baru mencairkan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.

Para pemohon itu setahun sebelumnya mengajukan dan mendaftar melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO). Itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.

"Semuanya bisa termonitor dan tidak ujug-ujug. Pas penganggaran ada rekomendasi penganggaran, begitupun saat pencairan ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Uangnya pun ditransfer ke rekening penerima, dan yang harus mempertanggungjawabkannya adalah penerima," kata Agustina.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0995 seconds (0.1#10.140)