DLH Kota Cimahi Sanksi 24 Perusahaan Pelanggar Aturan Lingkungan

Senin, 13 Januari 2020 - 17:13 WIB
DLH Kota Cimahi Sanksi 24 Perusahaan Pelanggar Aturan Lingkungan
Personel Satgas Citarum Harum Sektor 21 mengambil sampel air limbah salah satu perusahaan beberapa waktu lalu. Pada 2019, DLH Kota Cimahi menjatuhkan sanksi kepada 24 perusahaan. Foto/Dok.Satgas Citarum Harum
A A A
CIMAHI - Sepanjang 2019 sebanyak 24 perusahaan di Kota Cimahi diberi sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi. Pasalnya perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Semua perusahaan itu, ada yang diberi teguran lisan, tertulis, hingga closing. Pelanggarannya kebanyakan karena izin lingkungan tidak lengkap," kata Kepala DLH Kota Cimahi, Mochammad Ronny saat ditemui di Pemkot Cimahi, Senin (13/1/2020).

Dia mengemukakan, ke-24 perusahaan yang diberi sanksi itu bergerak di berbagai bidang. Dari mulai perusahaan minimarket, industri tekstil, logam, makanan, tower, hingga perumahan.

Tingkat pelanggarannya pun berbeda-beda, seperti untuk perusahaan tekstil yang disanksi ada tiga karena membuang limbah sembarangan.

Dari perusahaan tersebut, sebanyak 18 perusahaan diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah, 2 teguran tertulis, dan 4 perusahaan sudah dinyatakan closing.

Sanksi paksaan pemerintah adalah perusahaan diberikan waktu untuk memperbaiki kesalahannya. Misalnya selama 30 hari, jika perusahaan tidak memperbaiki kesalahannya maka bisa diajukan ke ranah pengadilan atau di luar pengadilan.

"Ada 18 perusahaan yang masih berproses dan belum habis waktunya. Jika apa yang kita syaratkan tidak dilaksanakan baru kita ambil langkah berikutnya," ujarnya.

Sementara untuk perusahaan yang diberi sanksi tertulis, lanjut Ronny, mereka harus memperbaiki pelanggaran yang sudah dilakukan.

Sementara bagi empat perusahaan yang diberi keterangan closing, artinya kasusnya sudah ditutup sebab perusahaan yang bersangkutan sudah melaksanakan perintah sesuai dengan pelanggaran dan sanksi yang diterimanya.

"Sebab sudah mengikuti apa yang diperintahkan, maka sanksinya kami cabut. Ke depan kami akan memperketat pengawasan dan pembinaan perusahaan, khususnya dalam meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3617 seconds (0.1#10.140)