Kasus Suap Iwa Karniwa, KPK Bidik Keterlibatan Anggota DPRD Jabar

Senin, 13 Januari 2020 - 17:02 WIB
Kasus Suap Iwa Karniwa, KPK Bidik Keterlibatan Anggota DPRD Jabar
Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar seusai sidang menyalami tim JPU dari KPK. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan keterlibatan anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dalam kasus pemberian suap Rp900 juta kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa.

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan terungkap, uang suap Rp1 miliar diberikan pengembang Meikarta, PT Lippo Cikarang kepada Neneng Rahmai Nurlaili, mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, dan Henry Lincoln, eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut diduga merupakan permintaan Iwa Karniwa untuk mempercepat izin substantif atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk mengakomodasi proyek properti Meikarta.

Oleh Neneng Rahmi dan Henry Lincoln uang Rp1 miliar tersebut diberikan secara bertahan kepada Iwa melalui perantara Soleman, anggota DPRD Bekasi dan Waras Wasisto, anggota DPRD Jabar. Soleman dan Waras merupakan anggota DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dari kronologi suap tersebut, terlihat jelas peran Waras Wasisto dalam kasus ini. Sebelum suap diberikan, Waras bertemu di Km 38 Tol Cikampek dengan Neneng Rahmi dan Henry Lincoln melalui perantara Soleman.

Dalam pertemuan itu, Neneng dan Henry meminta bantuan Waras untuk mengomunikasikan kepentingan mempercepat keluarnya izin prinsip Raperda RDTR Kabupaten Bekasi dari Pemprov Jabar. Kebetulan, Iwa Karniwa, Sekda Jabar saat itu, merupakan Wakil Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

Waras akhirnya menyanggupi. Selanjutnya pertemuan antara Iwa Karniwa, Neneng Rahmi, Henry Lincoln, dan Waras Wasisto bertemu di Km 78 Tol Cipularang. Di sini, Waras menyampaikan permintaan dana Rp1 miliar kepada Neneng dan Henry.

Selanjutnya, Neneng dan Henry mengomunikasi permintaan dana Rp1 miliar untuk mempercepat keluarnya izin prinsip RDTR dari Pemprov Jabar kepada Setriyadi, konsultan perizin PT Lippo Cikarang.

Pada Juli 2017, dana tersebut cari secara bertahap. Neneng dan Henry memberikannya kepada Soleman lalu ke Waras. Oleh Waras dana itu disampaikan ke Iwa.

Sebagian besar dana digunakan untuk membuat baliho dan banner untuk kepentingan pencalonan Iwa Karniwa di Pilgub Jabar 2018. Terakhir, Waras menerima dana Rp500 juta dari Neneng Rahmi. Dari total Rp1 miliar yang digelontorkan pengembang, Iwa diduga menerima Rp900 juta.

Uang itu diberikan Waras kepada Eva Rosiana, staf Iwa Karniwa. Saat bertemu Waras menanyakan kepada Iwa soal dana tersebut. Oleh Iwa dijawab telah diterima.

Disinggung soal dugaan keterlibatan Waras Wasisto dalam kasus ini, jaksa dari KPK Yadyn mengatakan, dalam kualifikasi peristiwa yang disampaikan dalam dakwaan, tim JPU juga memasukkan nama Waras Wasisto.

"Tinggal nanti kami lihat fakta persidangan terkait keterlibatan yang bersangkutan (Waras Wasisto)," kata jaksa KPK Yadyn seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).

Yadyn enggan menyampaikan secara menyeluruh soal peran Waras dalam kasus ini kepada media. "Sampai sejauh ini kami sampaikan bahwa ada kualifikasi peristiwa yang mana beliau (Waras) ada di dalamnya. Tapi itu kepentingan pembuktian, lihat selanjutnya di persidangan," ujar dia.

Dalam persidangan pekan depan, Waras Wasisto bakal dihadirkan seagai saksi. Selain Waras, tim jaksa KPK juga memanggil saksi lain sebanyak 28 orang.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0862 seconds (0.1#10.140)