Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Disidang Hari Ini

Senin, 13 Januari 2020 - 10:42 WIB
Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Disidang Hari Ini
Iwa Karniwa disidang hari ini terkait kasus suap Meikarta. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Kasus suap proyek properti Meikarta tak hanya menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi, tetapi juga Pemprov Jabar. Salah satunya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret Iwa dalam pusaran kasus ini karena diduga menerima fee Rp900 juta.untuk proses pembuatan rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi guna memuluskan proyek pembangunan Meikarta.

Setelah proses penyidikan selama beberapa bulan, akhirnya kasus dugaan suap yang menjerat Iwa Karniwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/1/2020).

Terkait sidang Iwa dijadwalkan digelar hari ini dibenarkan oleh jaksa KPK Yadyn. "Iya (sidang perdana Iwa Karniwa hari ini)," kata Yadyn.

Dalam kasus Iwa, KPK juga menetapkan eks Presiden Direktur PT Lippo Group Bartholomeus Toto sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.

Namun Toto melawan penetapan tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Toto, penetapan status tersangka terhadap dirinya tak berdasar. KPK, kata Toto, hanya berdasarkan kesaksian Edi Sus, mantan pejabat di Lippo Cikarang saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Namun, sampai saat ini gugatan praperadilan yang diajukan Toto belum diputuskan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0873 seconds (0.1#10.140)