Diduga Konsumsi Sabu, Pejabat Eselon IV Pemkab Majalengka Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2020 - 16:26 WIB
Diduga Konsumsi Sabu, Pejabat Eselon IV Pemkab Majalengka Ditangkap Polisi
Tersangka AT menunjukkan barang bukti paket kecil sabu-sabu yang dikonsumsinya. Foto/Humas Polres Majalengka
A A A
MAJALENGKA - AT, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pangkat Eselon IV di lingkungan Pemkab Majalengka, dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.

Selain mengamankan AT pada Senin 6 Januari 2020 lalu, petugas juga menyita barang bukti dua paket sabu-sabu ukuran kecil dan alat isap atau bong.

Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya di Kelurahan Simpeureum, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka. Penangkapan terhadap AT dilakukan setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar terkait aktivitas yang bersangkutan.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka adalah pengguna narkoba,” kata Nasori mewakili Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui lewat rilis yang diterima SINDONews, Sabtu (11/1/2010).

Kepada petugas, ujar Nasori, tersangka AT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang (pengedar) di Kota Bandung. Barang tersebut dibeli sebesar Rp70 ribu sampai Rp80 ribu per paket. "AT mengaku baru satu bulan mengonsumsi sabu," ujar Kasatres Narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urin, tersangka AT positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Akibat perbuatannya, tersangka AT dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Nasori.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3728 seconds (0.1#10.140)