Pergunu Jabar Dorong Regulasi Standardisasi Gaji Guru Honorer

Jum'at, 10 Januari 2020 - 22:45 WIB
Pergunu Jabar Dorong Regulasi Standardisasi Gaji Guru Honorer
Gaji guru honorer dinilai masih rendah. Pergunu Jabar merekomendasikan empat poin terkait perbaikan kesejahteraan guru honore. Foto/Dok.SINDO
A A A
BANDUNG - Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melahirkan regulasi terkait standarisasi gaji guru honorer, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Ketua Pergunu Jabar, Saepuloh menyatakan, dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Pergunu Jabar yang digelar di Gedung Pengurus Wilayah (PWNU), Jalan Terusan Galunggung, Kota Bandung, Kamis 9 Agustus, kemarin.

Saepulloh menyatakan, sebagai organisasi profesi guru sebagaimana amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 24, Pergunu memiliki sejumlah kewenangan berkaitan dengan profesi guru.

Kewenangan tersebut, yakni menentukan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, serta memajukan pendidikan nasional.

Selain itu, kata Saepuloh, Pergunu sebagai badan otonom NU juga harus konsisten dalam menyiarkan Islam rahmatan lil ‘alamin serta membentuk karakter aswaja an-nahdliyah pada peserta didik.

"Pergunu bukan hanya bicara hak dan kewajiban guru, tetapi harus senantiasa mengkritisi semua kebijakan dalam upaya memajukan pendidikan nasional, khususnya di Jawa Barat," tegas Saepuloh kepada SINDOnews di Bandung, Jumat (10/1/2020).

Oleh karenanya, lanjut Saepuloh, dalam Rakorwil Pergunu Jabar, pihaknya menyoroti permasalahan kesejahteran guru honorer dan perlakuan diskriminatif, yakni belum terciptanya rasa dan asas keberadilan bagi meraka.

"Menyikapi persoalan tersebut, Rakorwil akhirnya melahirkan empat rekomendasi untuk Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat," sebutnya.

Empat Rekomendasi Pergunu Jabar:
1. Mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jabar melahirkan regulasi terkait dengan standarisasi gaji bagi guru honorer sekolah negeri dan non-pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah swasta;

2. Pemerintah Daerah Provinsi Jabar harus memberikan bantuan subsidi pendapatan bagi guru honorer sekolah negeri dan non-PNS di sekolah swasta yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi;

3. Untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu serta memacu kreativitas yang seimbang antara guru negeri dan swasta, maka diperlukan adanya kebijakan setara terhadap kenaikan tunjangan berdasarkan masa kerja serta kenaikan pangkat golongan bagi guru non-PNS di sekolah swasta;

4. Mendorong agar Pemerintah Daerah Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan alokasi anggaran bantuan bagi siswa dan tidak mendikotomikan atau memberikan perlakuan yang berbeda bagi siswa sekolah negeri atau swasta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.7919 seconds (0.1#10.140)