Kewenangan Bupati Majalengka Beralih dari Sutrisno ke Karna Sobahi

Jum'at, 21 September 2018 - 13:01 WIB
Kewenangan Bupati Majalengka Beralih dari Sutrisno ke Karna Sobahi
Pascapenetapan DCT, tugas dan kewajiban Bupati Majalengka beralih dari Sutrisno kepada Karna Sobahi. Namun, Ketua DPRD Majalengka Eddy Anas Djunaedi mengaku hingga saat ini belum ada surat pemberhentian dari pemerintah pusat. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT), hak dan kewajiban Bupati Kabupaten Majalengka berpindah dari Sutrisno ke Karna Sobahi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil bupati. Hal itu seiring dengan peraturan yang berlaku di KPU.

Kendati begitu, hal tersebut belum memiliki kekuatan secara tertulis. Sebab, hingga Jumat (21/9/2018) siang, surat pemberhentian Sutrisno belum turun. "Sampai sekarang (surat pemberhentian) belum datang. Hak dan kewenangannya sudah terhenti setelah keluar DCT. Ketika Bupati berhalangan, tugas diganti oleh Wabup," kata ketua DPRD Kabupaten Majalengka Eddy Anas Djunaedi kepada SINDOnews di ruang kerjanya, Jumat (21/9/2018).

Menurut Edy, terhitung sejak penetapan DPT, Karna dipastikan akan mengambil alih kewenangan Bupati. Posisi itu akan berlangsung hingga masa jabatan Bupati/Wakil Bupati habis, Desember mendatang.

"Wakil Bupati yang melaksanakan tugas Bupati sampai 12 Desember (masa jabatan habis). Setelah masa jabatan habis, akan ditunjuk Plt, hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih (20Desember)," beber dia.

"Nanti ada surat pengangkatan untuk Wakil Bupati (menjalankan tugas Bupati) dari Kemendagri. Mudah-mudahan pekan depan suratnya sudah turun," ujarnya.

Seperti diketahui, Sutrisno mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari PDIP.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9749 seconds (0.1#10.140)