7 Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polisi, Tiga Orang Ditembak Kakinya

Jum'at, 10 Januari 2020 - 16:29 WIB
7 Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polisi, Tiga Orang Ditembak Kakinya
Tujuh pelaku pencurian di sebuah toko ponsel diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Astanaanyar. Insert: Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh dan Kasubbag Humas Kompols Santhi Rianawati menunjukkan ponsel hasil curian komplotan itu. Foto/SINDOnews/Agus
A A A
BANDUNG - Tujuh pembobol toko telepon seluler (ponsel) berhasil diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Astanaanyar. Tiga dari tujuh pelaku tersebut diberikan tindakan tegas.

Kaki kanan ketiga tersangka ditembak karena melawan saat akan diamankan. "Tiga pelaku kami lumpuhkan karena melawan saat ditangkap. Lantaran membahayakan petugas, kami beri tindakan tegas dan terukur dengan ditembak kakinya," kata Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati saat ungkap kasus di Mapolsek Astanaanyar, Jumat (10/1/2020).

7 Pembobol Toko Ponsel Diringkus Polisi, Tiga Orang Ditembak Kakinya


Wandy mengemukakan, pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap para pelaku ini berawal dari pencurian sebuah toko ponsel di Kelurahan Cibadak, Kota Bandung pada 29 Desember 2019 lalu.

Mereka masuk ke toko dengan cara membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, mereka merusak DVR CCTV, lalu menggasak isi toko ponsel tersebut. Sebanyak 148 unit ponsel dibawa kabur.

Pemilik toko, ujar Wendy, melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek Astanaanyar. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi.

Hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mendapatkan petunjuk tentang pelaku pembobol toko tersebut. Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Astananyar mengejar para pelaku.

"Kami berhasil meringkus tujuh orang dari total sembilan pelaku kejahatan ini. Dua lagi masih DPO (dalam pencarian orang) atau buron, perannya otak kejahatan dan penadah barang hasil kejahatan," ujar Kapolsek.

Ketujuh pelaku yang diamankan tersebut, tutur Wendy, antara lain, Wahyu Widio alias Wiwid, Abdul Kodir alias Ijal, Kuspriadi alias Adi, Dedi Setiadi, Usman alias Daeng, Rizal Kutub alias Mentong, dan Heru Dimas. Sedangkan pelaku yang masih buron adalah Sugeng dan Agus.

"Jumlah ponsel yang dicuri komplotan ini sebanyak 148 unit. Pemilik toko mengalami kerugian Rp380 juta. Para pelaku menjual barang curian itu secara borongan dengan harga Rp87 juta kepada seorang penadah di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor," tutur Wendy.

"Dari penadah di Jonggol, para tersangka membawa uang tunai Rp30.000.000. Uang itu dibagi delapan. Sedangkan kekurangannya, Rp57.000.000 ditransfer ke rekening bank lalu dibagikan. Tujuh tersangka mendapat bagian Rp11.500.000. Sedangkan satu tersangka dapat bagian Rp1,5 juta," ungkap Wendy.

Wendy mengatakan, pelaku Wahyu atau Wiwid merupakan residivis kasus pencurian disertai kekerasan. Hasil pemeriksaan terhadap komplotan ini, mereka telah melakukan aksi pencurian lebih dari dua kali di Kota Bandung. Selain di Bandung, ungkap Wendy, mereka juga beraksi di kota lain.

Dari pengungkapan ini pun, polisi mengamankan beberapa barang bukti hasil curian, di antaranya 14 ponsel dan satu sepeda motor. Turut diamankan pula peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan, yakni dua linggis, satu bor, satu obeng, dan hardisk rekaman atau DVR CCTV.

"Uang baguan tersebut oleh para tersangka digunakan untuk main judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polsek Astanaanyar menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Wendy.

Sementara itu, tersangka Wahyu alias Wiwid mengatakan, sebelum beraksi, komplotannya memantau toko sasaran selama beberapa hari. Setelah dirasa aman dan memungkinkan, mereka beraksi pada malam hari.

"Kami menjebol tembok dengan peralatan yang dibawa. Untuk membobol toko dan menjarah isinya, kami butuh waktu tiga jam," kata Wiwid.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5319 seconds (0.1#10.140)