KPK Instruksikan Pemda KBB Percepat Sertifikasi Aset Lahan

Jum'at, 10 Januari 2020 - 00:56 WIB
KPK Instruksikan Pemda KBB Percepat Sertifikasi Aset Lahan
Pemda KBB menargetkan tahun ini bisa menyertifikatkan 400 bidang tanah untuk mencapai minimal 25% aset pemda bersertifikat sesuai instruksi KPK. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menargetkan dapat menyertifikatkan 400 bidang tanah yang tersebar di 16 kecamatan di tahun ini.

Sebagian besar tanah yang akan disertifikatkan itu adalah limpahan dari Kabupaten Bandung dan didominasi lahan sekolah, perkantoran, ataupun lahan yang belum terbangun.

"Tahun ini target kami bisa menyertifikatkan sebanyak 400 bidang tanah. Kami juga sudah berkonsultasi dengan pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait syarat-syarat yang harus disiapkan," kata Kabid Pengelola Barang Milik Daerah di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), KBB, Asep Sudiro di Ngamprah, Kamis (9/1/2020).

Asep menjelaskan, penyertifikatan lahan ini sebagai bagian dari upaya percepatan, karena pascapemekaran dari Kabupaten Bandung pada 2007 lahan yang sudah tersertifikasi di KBB baru mencapai 6%.

Padahal total lahan pemerintah daerah mencapai 1.520 bidang tanah, yang 50%-nya adalah limpahan dari Kabupaten Bandung saat pemekaran. Sementara sisanya ada yang merupakan pengadaan pembelian Pemda KBB.

Sertifikasi lahan juga dalam rangka penertiban aset-aset milik pemda yang seringkali terlibat sengketa kepemilikan dengan, pribadi, masyarakat, atau institusi.

Hal ini juga menjadi perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah memberikan intruksi kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan MoU dengan BPN dalam rangka penyertifikatan lahan milik daerah.

"Ini juga bagian dari arahan dan intruksi KPK untuk percepatan persertifikatan barang milik daerah, dimana targetnya minimal 25% sudah tersertifikat. Sementara di KBB kan baru 6%, semoga saja target itu bisa terlampaui dalam tiga tahun ke depan," harapnya.

Kendala yang dihadapi dalam upaya sertifikasi lahan ini ada di persyaratan dan dokumen pendukung. Seperti asal usul tanah, riwayat tanah, dokumen kepemilikan, dan lain-lain.

Untuk itu pihaknya terus berupaya agar semua dokumen pendukung lengkap, termasuk berkoordinasi dengan Kabupaten Bandung sebagai daerah induk, agar percepatan sertifikasi ini bisa cepat dilakukan.

Terlebih aset yang dimiliki Pemda KBB hingga kini mencapai Rp3,8 triliun yang mencakup tanah, bangunan, gedung, peralatan mesin, hingga aset yang tidak berwujud.

"Luas aset bidang tanah tersebut mencapai 6.337.872,81 meter persegi. Terbagi atas lahan milik Disdik seluas 981.524 meter persegi dan non-disdik 5.267.776,81 meter persegi. Kebanyakan belum bersertifikat. Makanya kami akan mulai penyertifikatan lahan yang dokumen pendukungnya sudah lengkap seperti di Kecamatan Ngamprah dan Padalarang," pungkasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.8460 seconds (0.1#10.140)