Miris, Gadis Kelas 3 SMP di Cimahi Bunuh dan Buang Bayinya di Gudang

Kamis, 09 Januari 2020 - 19:28 WIB
Miris, Gadis Kelas 3 SMP di Cimahi Bunuh dan Buang Bayinya di Gudang
Polisi memeriksa gudang tempat pembuangan bayi malang yang dilahirkan MN. Foto/Dok.Polres Cimahi
A A A
CIMAHI - Pelaku pembuangan bayi di gudang milik Umen (80), warga Kampung Leuweung Gede, RT 07/11, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, berhasil ditangkap.

Pelaku atau ibu kandung bayi malang itu masih duduk di kelas 3 SMP di Kota Cimahi. Pelaku berinisial MN ditangkap petugas selang beberapa jam seusai penemuan jasad bayi tersebut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi Iptu Mugiono mengatakan, MN hamil di luar nikah setelah menjalin kasih yang kebablasan dengan pacarnya berinisial M yang merupakan teman sekolahnya. M juga tetangga pelaku MN yang rumahnya di kawasan Kecamatan Cimahi Selatan.

"Pelaku yang menbuang bayi itu adalah ibu kandungnya sendiri, berinisial MN dan masih kelas 3 SMP. Dia mengaku membuang bayi itu empat hari lalu dan baru ditemukan kemarin (Rabu)," kata Mugiono, Kamis (9/1/2020).

Menurut Kanit PPA, motif pelaku MN membuang darah dagingnya sendiri itu karena malu dan bingung. Sebab pacarnya tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui dirinya hamil.

Kehamilan tersebut ditutup-tutupi oleh pelaku selama sembilan bulan. Bahkan orang tuanya pun tidak tahu. Setelah bayi hasil hubungan terlarang tersebut lahir, pelaku berinisiatif membuang bayinya itu.

Hubungan MN dan M sudah terjalin selama setahun terakhir dan diketahui telah empat kali berhubungan layaknya suami istri. Saat mengetahui hamil, MN memberitahukannya kepada M.

Akan tetapi pacarnya tersebut tidak mau bertanggung jawab bahkan memblokir semua jejaring komunikasi miliknya dengan MN. Diselimuti perasaan kalut, takut, dan malu, pelaku MN akhirnya gelap mata dan membuang bayi tersebut di gudang rumah warga.

"MN melahirkan anaknya sendiri di rumahnya. Dia sempat memandikannya dulu, terus dibekap sampai meninggal. Lalu jasad bayi perempuan itu dibungkus kain dan dibuang ke gudang rumah warga," ujar Mugiono.

Sementara itu pacar pelaku, M baru mengetahui kejadian pembuangan bayi itu pada Rabu malam, karena memang tidak diberitahu oleh MN.

Mayat bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh Umen pada Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat ini pelaku perempuan sedang menjalani visum di RSUD Cibabat. Dia terancam Pasal 341 KUHP mengenai ibu yang menghilangkan nyawa anaknya secara sengaja.

"Pacar pelaku, M, memang tidak diberitahu jika bayi itu dibuang. Makanya sampai sekarang statusnya masih saksi," pungkas Mugiono.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7852 seconds (0.1#10.140)