Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo

Kamis, 20 September 2018 - 16:58 WIB
Tangkap Tiga Pengedar, Polisi Amankan 36.000 Butir Pil Koplo
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya bersama jajaran Sat Narkoba menunjukan barang bukti pil koplo yang berhasil diamankan. Foto/SINDONews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Karawang menangkap tiga pengedar puluhan ribu pil koplo yang menyasar kalangan pelajar hingga peloksok desa.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 36.000 butir pil koplo jenis eksimir, DMP dan Tramadol yang dibungkus dalam bungkus plastik dan tiga unit telepon genggam. Pil koplo tersebut diedarkan dalam bentuk kemasan kecil paket hemat berisi 10 butir yang dijual Rp10.000 per paket.

"Tersangka kami tangkap setelah terbukti mengedarkan obat-obatan secara bebas kepada kalangan pelajar hingga peloksok desa. Dari barang bukti yang kami amankan, peredaran obat ini cukup besar dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir. Kami masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Susanto saat ekspose di Mapolres Karawang, Kamis (20/9/2018).

Slamet mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka pengedar ini merupakan jaringan Jakarta dan telah lama beroperasi di sekitar Karawang. Sasaran penjualan pil koplo ini menyasar kalangan pelajar dan anak jalanan di seputar Karawang.

"Tersangka mengemas pil haram tersebut dalam kemasan kecil berisi 10 butir dengan harga Rp10.000. Mungkin karena harganya murah, disukai oleh pelajar dan anak jalanan. Peredarannya sampai ke peloksok desa dan sekolah-sekolah," ujar Kapolres.

Tiga tersangka, tutur Slamet, kini mendekam di sel tahanan. Mereka antara lain, MH alias Uteng (33). Dari tangan MH diperoleh barang bukti 35.000 lebih butir pil warna kuning bertuliskan DMP. Tersangka MH ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gempol, Gang Remaja III RT 003/006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Tersangka lain, EY (29) dengan barang bukti berupa satu ember warna putih berisikan 2.290 butir pil Eximer. Dia ditangkap di Dusun Pasirtalaga II RT 011/003, Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.

Kemudian tersangka WA (25) dengan barang bukti satu dus berisi 5.000 butir pil DMP. "Mereka kami jerat dengan Pasal 196 Jo 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1246 seconds (0.1#10.140)