BPJS Kesehatan Dorong RS Rujukan Miliki Antrean Elektronik

Kamis, 09 Januari 2020 - 14:24 WIB
BPJS Kesehatan Dorong RS Rujukan Miliki Antrean Elektronik
Foto/Dok SINDO
A A A
BANDUNG - BPJS Kesehatan Kota Bandung mendorong agar rumah sakit rujukan di Kota Bandung, Jawa Barat memiliki sistem antrean elektronik dan display ketersediaan tempat tidur untuk memudahkan pelayanan terhadap pasien.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandung Mohamad Cucu Zakaria mengatakan, sampai dengan tanggal 3 Januari 2020, 23 rumah sakit dan 6 klinik utama (74%) yang sudah mempunyai sistem antrian elektronik. Di Bandung, total ada 39 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit (RS) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, 26 rumah sakit dan 3 klinik utama (87,8%) sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur.

"Kami menargetkan tahun ini seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memiliki antrean elektronik dan display ketersediaan tempat tidur," kata dia, Kamis (9/1/2020).

Ke depan, setelah rumah sakit memiliki antrean elektronik dan display ketersediaan tempat tidur, sistem akan terhubung dengan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini diharapkan memudahkan pasien penggunaan asuransi JKN mendapatkan pelayanan kesehatan. (Baca Juga: Pemerintah Tetap Nekat Naikkan Iuran BPJS Kesehatan).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memperkenalkan beberapa fitur baru di aplikasi Mobile JKN. Mulai dari cek ketersediaan kapasitas tempat tidur di fasilitas kesehatan, mendaftarkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) hingga melihat jadwal tindakan operasi.

"Ini bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam peningkatan kualitas layanan, kemudahan serta keterbukaan akses informasi bagi peserta JKN-KIS. Fitur-fitur ini diharapkan akan membantu peserta saat membutuhkan pelayanan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf.

Iqbal menjelaskan, BPJS Kesehatan dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) pertengahan November 2019 lalu sepakat untuk melakukan beberapa peningkatan kualitas pelayanan. Di antaranya berupa layanan antrean elektronik dalam rangka memberikan kepastian waktu layanan pada peserta JKN-KIS. (Baca Juga: Abaikan Kesepakatan dengan DPR, Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik).

Selain itu, rumah sakit harus memiliki display informasi ketersediaan tempat tidur untuk perawatan dan komitmen memastikan kemudahan pasien gagal ginjal kronis mendapatkan kemudahan layanan cuci darah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.8265 seconds (0.1#10.140)