Pemprov Matangkan Wacana Pusat Pemerintahan Baru Provinsi Jabar

Rabu, 08 Januari 2020 - 22:58 WIB
Pemprov Matangkan Wacana Pusat Pemerintahan Baru Provinsi Jabar
Gedung Sate merupakan Kantor Gubernur Jabar. Jika ibu kota Provinsi Jawa Barat pindah, gedung ini tak lagi menjadi kantor gubernur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jabar terus mematangkan wacana pemindahan pusat pemerintahan Provinsi Jabar.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Daud Ahmad mengatakan, upaya tersebut dilakukan lewat kajian terhadap sejumlah lokasi yang bakal dijadikan pusat pemerintahan baru Provinsi Jabar itu.

"Masih dikaji di Bappeda, jadi kita belum (menentukan). Pak Gubernur juga belum memutuskan ke mananya," ungkap Daud di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020).

Menurut Daud, belum tuntasnya kajian yang dilakukan Bappeda Jabar dikarenakan usulan lokasi pusat pemerintahan baru Jabar itu cukup banyak.

Daud menyebut, usulan tidak sebatas di Walini, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Namun juga lokasi lain, seperti Tegalluar di Kabupaten Bandung hingga kawasan Segitiga Rebana yang mencakup Cirebon, Majalengka, dan Subang.

"Beberapa daerah ini masih terus dibahas, yang jelas belum diputuskan kemananya," ujarnya.

Disinggung kapan kajian tersebut tuntas, Daud berharap, secepatnya. Meski begitu, pihaknya menargetkan, kajian pusat pemerintahan baru Jabar dapat tuntas pada tahun 2020 ini.

"Targetnya ini sebetulnya secepatnya. Ini mudah-mudahan kajiannya (tuntas) tahun ini," katanya.

Diketahui, berdasarkan hasil kajian awal Dinas Perumahan dan Permukimam Jabar, lahan yang diperlukan untuk membangun pusat pemerintahan baru tersebut sekitar 108,2 hektare.

Lahan tersebut nantinya digunakan untuk gedung perkantoran, sarana dan prasarana, perumahan aparatur sipil negara (ASN), hingga sarana dan prasarana penunjang kinerja ASN.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, dan Pemindahan Ibu Kota, pemindahan pusat pemerintahan dapat dilakukan apabila daya dukung wilayah ibu kota terbatas.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3824 seconds (0.1#10.140)