Polisi Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Rabu, 08 Januari 2020 - 16:34 WIB
Polisi Tegaskan Skuter Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya
Petugas Satlantas Polrestabes Bandung menegur tiga remaja yang menggunakan skuter listrik di jalan raya. Foto/Twitter
A A A
BANDUNG - Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo menegaskan, skuter matik dilarang digunakan di jalan raya.

Pasalnya, skuter matik tak memenuhi syarat sebagai kendaraan motor yang layak untuk digunakan di jalan umum.

"Selain beradasarkan kepada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, juga beberapa peraturan pemerintah tentang kendaraan, dalam hal ini terkait skuter listrik," di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020).

Di dalam Pasal 55 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2012 tentang Kendaraan, ujar Bayu, dinyatakan bahwa kendaraan yang dioperasionalkan di jalan raya harus memenuhi beberapa ketentuan persyaratan teknis. Seperti kecepatan, mesin, dan sumber tenaga penggerak, standar keselamatan, dan lain-lain.

"Kendaraan bermotor itu adalah, kendaraan yang digerakkan oleh bahan bakar cair dan baterai atau listrik. Skuter listrik ini digerakkan oleh baterai dan memiliki kecepatan maksimum 50 meter per jam. Artinya dia termasuk kendaraan bermotor. Namun, secara standar keselamatan, tidak memenuhi," ujar Bayu.

Karena itu, ujar Kasatlantas, pihaknya sangat melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya atau umum. Sebab, selain membahayakan, baik bagi pengguna maupun pengendara kendaraan lain.

"Seperti di Jakarta. Pernah terjadi pengguna skuter listrik mengalami kecelakaan tragis. Karena itu, di Jakarta sangat tegas dilarang. Di Bandung juga seperti itu, kami tidak ingin terjasi hal serupa, makanya kami pun tegas melarang skuter listrik di jalan raya," ujar Kasatlantas.

Bayu meuturkan, skuter listrik hanya boleh digunakan di jalan lingkungan perumahan atau taman. Seperti Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani, Kota Bandung. Hal ini telah disampaikan kepada perusahaan penyedia layanan skuter listrik ini.

Polrestabes Bandung, tutur Kasatlantas, terus melakukan sosialisasi di terhadap penggunaan skuter listrik tersebut. Meski melarang keras, untuk saat ini Polrestabes Bandung sebatas memberikan teguran dan imbauan kepada pengguna skuter listrik yang kedapatan di jalan raya.

Kepada pemilik atau penyedia layanan itu, diminta untuk mengambil skuter listriknya. "Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Hasilnya, alhamdulillah, jumlah pengguna skuter listrik di jalan raya menurun," tutur Bayu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8225 seconds (0.1#10.140)