Beraksi 20 Kali dan Keruk Uang Korban Rp148 Juta, Pembobol ATM Dibekuk

Selasa, 07 Januari 2020 - 15:35 WIB
Beraksi 20 Kali dan Keruk Uang Korban Rp148 Juta, Pembobol ATM Dibekuk
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati saat gelar kasus pembobolan ATM di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Seorang dari empat pelaku pembobolan ATM dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan korek api dan tusuk gigi yang beroperasi di wilayah hukum Polres Cimahi berhasil dibekuk.

Pelaku Ahmadi alias Madi bin John yang juga merupakan residivis itu terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap di salah satu ATM di Kota Cimahi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat Ahmadi bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni BR, HR, NK, beraksi di ATM Kota Baru Parahyangan, Padalarang, pada 23 Desember 2019.

Saat itu korban Syaharudin yang hendak mengambil uang tiba-tiba kartunya seperti tertelan mesin ATM yang sudah diganjal oleh batang korek api. Di tengah kepanikan, salah seorang pelaku yang ikut mengantre menawarkan diri untuk menolong.

Kemudian pelaku mengarahkan agar korban menelepon ke nomor telepon di mesin ATM. Padahal nomor itu adalah nomor palsu dan tersambung ke pelaku lain yang berpura-pura seperti pegawai bank.

Melalui sambungan telpon, korban diminta untuk menyebutkan nomor PIN ATM miliknya. Berbekal nomor PIN yang sudah dikantongi, para pelaku kemudian mencongkel kartu ATM korban hingga keluar dan dengan leluasa menguras isi saldo korban.

"Untuk korban ini, uangnya sempat keambil sekitar Rp800.000. Dia kemudian lapor ke Polsek Padalarang dan selang lima jam kemudian pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksi serupa di salah satu ATM BCA di Cimahi," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Supriati saat gelar perkara kasus ini di Mapolsek Padalarang, Selasa (7/1/2020).

Yoris mengemukakan, komplotan asal Palembang ini memang spesialis pembobol ATM. Mereka sudah melancarkan aksinya sejak 2012 di berbagai kota, seperti Jakarta, Majalengka, Bandung, Cimahi, Bogor, Serang, Bekasi, dan Sukabumi.

Berdasarkan pengakuan mereka telah melakukan aksinya lebih dari 20 kali dengan berhasil menarik uang para korbannya mencapai ratusan juta rupiah.

Seperti di Majalengka berhasil menguras Rp5 juta, di Jakarta Rp38 juta, Cilegon Serang Rp21 juta, Bogor Cibinong Rp20 juta, Cirebon Rp25 juta, Bekasi Rp10 juta, Sukabumi Rp24 juta.

Sementara di wilayah hukum Polres Cimahi masing-masing beraksi di ATM Orion, Kertajaya menarik uang Rp2,7 juta, ATM di Cimareme Rp500.000, ATM Caringin Rp1,5 juta, dan ATM di Kota Baru Parahyangan, Rp800.000. Sehingga jika ditotalkan mereka telah mengeruk saldo ATM para korbannya sekitar Rp148.500.000.

"Untuk pelaku yang ditangkap adalah residivis kasus curas di Bogor yang ditahan dari tahun 2007-2012. Usai keluar penjara dia melakukan aksi bobol ATM bersama komplotannya yang merupakan jaringan antar kota, antar provinsi. Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti kartu ATM BCA tiga unit, HP, dan uang tunai Rp966.700," kata Yoris seraya menyebutkan pelaku akan dijerat Pasal 363 Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.6559 seconds (0.1#10.140)