Bobol Bengkel, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Dijebloskan ke Bui

Senin, 06 Januari 2020 - 18:08 WIB
Bobol Bengkel, Residivis Kasus Pencurian Ini Kembali Dijebloskan ke Bui
Kapolsek Cidadap AKP Rina Perwitasari didampingi Kanit Reskrim AKP Sarjana menunjukkan barang bukti kejahatan tersangka Wawa. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Agus Setiawan alias Wawa (45), tak punya rasa jera alias kapok. Meski telah berkali-kali keluar masuk penjara, pria berbadan kurus ini kembali mengulangi perbuatan jahatnya.

Akibatnya, Wawa kini merasakan dingin bui Mapolsek Cidadap. Padahal dia baru menghirup udara bebas setelah mendekam di penjara selama lima tahun.

Wawa kembali ditangkap polisi karena terbukti membobol sebuah bengkel khusus Vespa di Jalan Punclut, Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung pada Jumat 3 Januari 2020. Dia beraksi bersama seorang remaja, Rizky Relansyah (17).

Dari dalam bengkel ini, Wawa dan Rizky menggasak sejumlah mesin motor Vespa, alat-alat bengkel, game console, dan cat kaleng.

Pada Sabtu 5 Januari 2020, pemilik bengkel terkejut setelah mengetahui tempat kerjanya dibobol pencuri dengan sejumlah barang hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Cidadap.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan, anggota Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Cidadap yang dipimpin AKP Sarjana berhasil menangkap tersangka pelaku yakn, Agus Setiawan alias Wawa dan Rizky Relansyah.

Penangkapan terhadap Wawa dan Rizky dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan penyelidikan dan pengumpulan petunjuk. Seteah mendapatkan informasi valid, petugas Unit Reskrim menangkap Wawa di rumahnya di kawasan Ciumbuleuit, tak jauh dari bengkel korban.

"Tersangka Wawa dan Rizky diamankan pada Sabtu 4 Januari 2019," kata Kapolsek Cidadap Kompol Rina Perwitasari di Mapolsek Cidadap, Jalan Setiabudi, Kota Bandung, Senin (6/1/2020).

Dari tangan pelaku, ujar Rina, polisi mengamankan berbagai barang hasil curian berupa cat kaleng, onderdil motor Vespa dan satu unit game console. Sedangkan barang hasil curain lainnya sudah dijual oleh pelaku.

"Sedangkan mesin Vespa sudah dijual ke tukang rongsok keliling. Sebagian lagi dijual kepada Isep alias Bule yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Isep merupakan terduga penadah barang curian," ujar Rina.

Di bengkel khusus Vespa, tutur Kapolsek Cidadap, pelaku Wawa dan Rizal melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel pintu jendela belakang bengkel motor menggunakan obeng min dan tang.

Setelah masuk ke dalam bengkel, Wawa dan Rizal menggasak alat-alat bengkel, mesin motor Vespa, tujuh unit boring/blok mesin, lima unit silinder head, satu unit kruck As ukuran besar, satu unit kruck As ukuran kecil, lima kabel kopling.

Kemudian, lima sparepart packing, dua botol oli mesin, satu botol oli samping, lima kunci T berbagai ukuran, lima kunci Y berbagai ukuran, lima tang, dan satu ban dalam ukuran R10. "Barang curian itu dimasukan ke dalam karung. Selanjutnya disembunyikan di rumah kosong dan dijual," tutur Kapolsek.

Rina mengungkapkan, tersangka Agus Setiawan alias Wawa merupakan residivis kasus pencurian dengan sasaran rumah kosong. Pada 2014 lalu, Wawa dihukum lima tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku Wawa telah melakukan 10 kali aksi pencurian. Sasarannya, rumah atau toko yang ditinggal pemiliknya," ungkap Rina.

Akibat perbuatannya, tegas Rina, tersangka Wawa dan Riza dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). "Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Rina.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.1024 seconds (0.1#10.140)