H-1 Penetapan DCT, Surat Pemberhentian Sutrisno Belum Turun

Rabu, 19 September 2018 - 19:04 WIB
H-1 Penetapan DCT, Surat Pemberhentian Sutrisno Belum Turun
Bupati Majalengka Sutrisno. Surat pemberhentian Sutrisno sebagai bupati belum juga turun meski pleno DCT Pileg 2019 akan digelar Kamis besok. Foto/SINDONews/Dok
A A A
MAJALENGKA - Posisi Sutrisno sebagai Bupati Majalengka tinggal menyisakan hitungan jam. Namun menjelang pelaksanaan pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dilaksanakan pada Kamis 20 September 2018, surat pemberhentian Sutrisno belum juga turun.

Seperti diketahui, Sutrisno telah memutuskan maju sebagai caleg DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Pileg 2019. Sesuai aturan, kepala daerah yang akan maju dalam pileg, haruskan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sutrusno sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada pemerintah pusat, lewat DPRD Kabupaten Majalengka pada Agustus 2018 lalu. Namun, sampai Rabu (19/9/2018) sore, surat pemberhentian dari pusat belum diterima.

Artinya, secara hukum Sutrisno hingga H-1 pleno DCT masih menjabat sebagai Bupati. "Menunggu surat resmi pemberhentian dari Kemendagri. Info sementara sih suratnya sudah di meja menteri," kata wakil ketua DPRD Kabupaten Majalengka Muhammad Jubaedi dalam pesan singkat kepada SINDONews, Rabu (19/9/2018).

Kendati begitu, ujar dia, jika nanti nama Sutrisno masuk ke dalam DCT, maka dia otomatis sudah tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai orang nomor satu di Kabupaten Majalengka. "Setelah statusnya jadi calon tetap, otomatis yang bersangkutan berhenti, dan segala kewajiban dan haknya jadi hilang," ujar dia.

Jubaedi menuturkan, surat resmi (pemberhentian) Sutrisno sangat penting sebagai kelengkapan administrasi dan menjadi dasar rapat paripurna peresmian Wakil Bupati Majalengka mengisi kekosongan sebagai jabatan bupati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5902 seconds (0.1#10.140)