Pelaku Penembakan di Pasteur Diduga Anggota Polisi, Kapolda Jabar: Hukuman Diperberat

Rabu, 19 September 2018 - 12:20 WIB
Pelaku Penembakan di Pasteur Diduga Anggota Polisi, Kapolda Jabar: Hukuman Diperberat
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan bakal menerapkan hukum berat kepada dua anggota polisi F dan S yang diduga sebagai pelaku penembakan di Jalan Dr Djunjunan (Pasteur) pada Jumat 31 Agustus 2018 dini hari.

"(Kasus penembakan) sudah didalami. Siapa pun yang melakukan, kami proses hukum. Jadi tidak ada lagi yang kalau itu anggota tidak akan diproses. Justru itu (kalau pelaku pelanggaran hukum anggota polisi), kami akan perberat hukumannya," kata kata Agung saat ditemui seusai apel siaga Mantap Brata Lodaya 2018 di Lapangan Gasibu, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (19/9/2018).

Namun, Agung enggan memberi keterangan saat ditanya tentang motif pelaku F dan S melakukan penembakan, senjata yang digunakan untuk menembak korban, dan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Jajaran masih mendalami kasus ini. (Kronologi penangkapan) tanya langsung ke kapolrestabes (Kombes Pol Irman Sugema)," ujar Kapolda.

Diketahui, beredar informasi, F dan S, dua pelaku penembakan tersebut telah diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Untuk mengungkap kasus ini, Polrestabes Bandung melibatkan anggota Bareskrim Mabes Polri.

Akibat penembakan, korban Hani (21), gadis asal Purwakarta, mengalami luka di leher dan punggung. Bahkan kaki dan tangan Hani terancam lumpuh. Sebab, pecahan peluru menembus leher dan mengenai sumsum tulang belakang. (Baca Juga: Misteri Kasus Penembakan di Pasteur Mulai Terkuak(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6892 seconds (0.1#10.140)