Tipu Wanita, Polisi Gadungan Ini Nangis saat Diringkus Petugas Reserse

Jum'at, 03 Januari 2020 - 19:54 WIB
Tipu Wanita, Polisi Gadungan Ini Nangis saat Diringkus Petugas Reserse
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Rolandy menunjukkan tersangka OAS pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri. Foto/INEWSTV/Toiskandar
A A A
CIREBON - OAS, pria pengangguran asal Majalengka yang mengaku polisi, menangis setelah ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jumat (3/1/2020).

Pelaku OAS yang melancarkan aksi sebagai polisi gadungan berpangkat inspektur polisi satu (Iptu) sejak sembilan bulan lalu ini, ditangkap setelah menipu sejumlah wanita. Bahkan pelaku meraup uang dan barang bernilai puluhan juta rupiah dari para korban.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa handy talki, seragam reserse, dan kaos bertuliskan polisi. Pelaku membeli barang tersebut di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Sadar telah jadi korban penipuan, korban pun melaporkan pemuda berusia 27 tahun tersebut ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota pun meringkus OAS tanpa perlawanan.

Tersangka OAS mengaku beraksi sebagai polisi gadungan yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sejak Maret 2019 lalu. Selama mengaku polisi, tersangka berulang kali menipu sejumlah wanita dan masuk ke tempat hiburan malam.

"Aksi tersangka OAS terbongkar ini berawal dari laporan korban yang tertipu uang dan barang. Petugas Satreskrim lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat berada di tempat kostnya di kawasan Kedawung, Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Rolandy.

Dalam menjalankan aksinya, ujar Kapolres, tersangka OAS mengenakan atribut polisi untuk memperdayai wanita dan mendapatkan uang dengan berbagai macam janji dan bujuk rayu melalui media sosial.

"Terakhir tersangka memperdayai seorang wanita dan berhasil mendapatkan uang senilai satu juta delapan ratus ribu rupiah," ujar Kapolres.

Sampai saat ini, tutur Roland, baru tiga wanita yang melapor menjadi korban penipuan tersangka. Petugas masih mendalami kasus penipuan yang mengatasnamakan polri yang dilakukan tersangka OAS.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka OAS dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tandas Roland.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.5417 seconds (0.1#10.140)