YZ Minta BPJS Kesehatan Perjuangkan Peserta Kelas III Mandiri Masuk PBI

Jum'at, 03 Januari 2020 - 09:55 WIB
YZ Minta BPJS Kesehatan Perjuangkan Peserta Kelas III Mandiri Masuk PBI
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020 sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Kelompok yang paling terpukul dengan kenaikan tersebut adalah peserta bukan penerima upah (PBPU) atau pekerja mandiri Kelas III. Mereka harus menanggung biaya kenaikan dari semula Rp24.000 menjadi Rp42.000.

Jika dalam satu keluarga hanya ada bapak dan ibu mungkin tidak terlalu berat, akan tetapi jika harus menanggung 4-5 orang, hal itu akan menjadi beban yang berat bagi mereka.

Menyikapi fakta tersebut, anggota Komisi IX DPR bidang Kesehatan Yahya Zaini mendesak BPJS Kesehatan memperjuangkan peserta Kelas III mandiri yang benar-benar tidak mampu bisa dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iurannya ditanggung pemerintah.

"Jumlah mereka sebanyak 20,4 juta orang, di antaranya terdapat sekitar 9,8 juta orang yang menunggak iuran," kata Yahya Zaini kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Yahya pun meminta BPJS Kesehatan pro-aktif berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penanggung jawab data kemiskinan.

"Yang perlu diprioritaskan masuk PBI adalah 9,8 juta orang tersebut. Ini akan menjadi solusi karena desakan DPR supaya pemerintah memberi subsidi kepada mereka tidak bisa dipenuhi," ujar YZ, panggilan akrab Yahya Zaini.

Politisi dari Partai Golkar ini juga berharap pada 2020 ini ada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga penambahan peserta PBI tersebut dapat dialokasikan.

YZ pun meminta pelayanan bagi peserta PBPU Kelas I dan II yang ingin turun kelas dapat dipermudah dan paling lambat Maret 2020 sudah tuntas.

Program BPJS Praktis (Perubahan Kelas Tidak Sulit) yang disediakan khusus bagi yang ingin merubah kelas pelayanan, supaya dipastikan berlangsung cepat dan efektif.

Selain itu, dia mengingatkan BPJS Kesehatan agar lebih meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Apalagi sudah ada kenaikan iuran.

"Jangan ada lagi keluhan warga yang ditolak oleh rumah sakit karena alasan kamar penuh, kehabisan obat atau alat kesehatan tidak tersedia," tutur dia.

"Jaminan kesehatan warga masyarakat tidak bisa dipertaruhkan dengan hal apapun, karena hal itu dijamin oleh konstitusi," tandas YZ.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5632 seconds (0.1#10.140)