Bebas Bersyarat, Buni Yani Wajib Lapor ke Bapas Bogor

Kamis, 02 Januari 2020 - 20:42 WIB
Bebas Bersyarat, Buni Yani Wajib Lapor ke Bapas Bogor
Buni Yani menunjukkan SK Cuti Bersyarat dari Kemenkumham. Foto/Bapas Bogor
A A A
BANDUNG - Buni Yani, terpidana kasus penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik, telah bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020). Dia mendapatkan cuti bersyarat setelah menjalani hukuman selama 11 bulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Jabar Abdul Aris mengatakan, setelah bebas, Buni Yani wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Pihak Lapas Gunung Sindur menyerahkan Buni Yani Pukul 11.45 WIB kepada Bapas Bogor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. Artinya, masih ada wajib lapor terhadap Buni Yani sampai beberapa bulan ke depan di Bapas Bogor," kata Aris. (BACA JUGA: Dapat Cuti Bersyarat, Buni Yani Bebas dari Lapas Gunung Sindur )

Kadiv Pas mengemukakan, selama proses bebasnya Buni Yani, Kepala Lapas Gunung Sindur memberikan arahan kepada jajaran agar selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang timbul terkait segala sesuatu berhubungan dengan warga binaan yang menarik perhatian publik.

Berikut data lengkap Buni Yani:
Nama : Buni Yani bin H Faturrohman
No. Register : BI. 01/19-MA
Tindak Pidana : ITE (Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 UU RI No. 11/2008)
Lama Pidana : 1 Tahun 6 Bulan
Jumlah Remisi : 1 bulan (RU 2019)
No. SK CB : PAS-1500.PK.01.04.06 Tahun 2019
Tanggal SK CB : 23 Desember 2019;

Diketahui, pada Selasa 14 November 2018, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Buni Yani dinilai melangga Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani. Dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, namun permohonannya ditolak. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung pun, gagal.

Kasus yang menjerat Buni Yani terkait unggahan video berisi pidato Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok yang saat ini menjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Ahok juga dianggap terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8331 seconds (0.1#10.140)