Polres Garut Ringkus Pria yang Diduga Injak Kitab Bertuliskan Huruf Arab

Selasa, 31 Desember 2019 - 23:22 WIB
Polres Garut Ringkus Pria yang Diduga Injak Kitab Bertuliskan Huruf Arab
Terduga pelaku HK (berkaus merah) memberikan keterangan di Mapolres Garut. Foto/Humas Polres Garut
A A A
GARUT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut meringkus HK, pria yang diduga sebagai pelaku menginjak sebuah kitab bertuliskan huruf Arab, Selasa (31/12/2019).

Penangkapan terhadap HK terkait heboh unggahan di akun Facebook yang bernarasi penghinaan terhadap agama Islam. Dalam unggahan itu, terdapat foto buku bertuliskan huruf Arab dengan posisi di bawah telapak kaki seseorang seperti diinjak. Unggahan tersebut menjadi opini liar jagat media sosial.

Hal ini menjadi sangat sensitif menimbulkan kerawanan yang berujung pada keresahan masyarakat jika tidak segera ditangani secara cepat kepolsian.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, melihat perkembangan di masyarakat, khususnya media sosial yang semakin hari menunjukkan gejala tidak kondusif, Satuan Reskrim Polres Garut bergerak cepat mengusut, menelusuri, dan melakukan penyelidikan secara masif terhadap kasus tersebut.

"Tidak terlalu lama, setelah mendapatkan informasi tepat dan akurat, Polres Garut Polda Jabar berhasil mengamankan terduga pelaku berinisal HK dan didapati keterangan cukup valid dari pelaku terkait informasi penting bagi pelurusan postingan akun tersebut," kata Saptono, Selasa (31/12/2019).

Pada Selasa (31/12/2019), bertempat di Mapolres Garut, ujar Kabid Humas, di hadapan Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Feriansyah dan puluhan awak media, terduga pelaku, HK, memberikan keterangan bahwa buku yang bertulisan huruf Arab itu adalah buku kumpulan doa Majmu Syarif Kamil, bukan kitab suci Alquran.

Selain itu, terduga pelaku HK menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Garut dan seluruh dunia, atas tindakannya itu.

Hadir pula dalam kegiatan itu, Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan, Dandim 0611/Garut Letkol INF Erwin Agung, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut KH Sirojul Munir, dan Ketua FKUB Garut.

"Kapolda Garut AKBP Dede Yudy Feriansyah menyampaikan bahwa anggota Satreskrim mengamankan terduga pelaku HK dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan secara instensif untuk menemukan titik terang dalam permasalahan yang menjadi perhatian publik media sosial tersebut," ujar Kabid Humas.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap Kapolres Garut dan jajaran dalam menyikapi permasalahan tersebut secara proporsional. "Sehingga, masyarakat tidak resah serta mempercayakan kepada Polres Garut secara profesional menangani kasus ini," kata Bupati.

Pernyataan senada disampaikan Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir. Sirojul juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Garut dalam menangani persoalan tersebut dengan cepat.

"Upaya-upaya Polres Garut diyakini dapat meredam gejolak isu negatif yang berkembang. Sehingga bisa menjelaskan kepada umat dan masyarakat di Kabupaten Garut secara realita terkait persoalan yang terjadi dan mengambil hikmah dari sebuah kejadian bagi umat dan masyarakat," ujar Sirojul.

Akibat perbuatannya, HK dijerat Pasal 177 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 bulan dan 2 dua minggu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7050 seconds (0.1#10.140)