Cegah Penipuan, Operator Seluler Harus Edukasi Pengguna soal Kode USSD

Selasa, 31 Desember 2019 - 18:07 WIB
Cegah Penipuan, Operator Seluler Harus Edukasi Pengguna soal Kode USSD
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Maraknya modus penipuan menggunakan kode USSD 21 untuk meneruskan panggilan ke nomor lain seharusnya bisa menjadi dasar bagi pemerintah atau penyedia layanan telekomunikasi untuk memberikan edukasi tepat bagi para pengguna.

Pakar Keamanan Siber Pratama D Persadha mengatakan, agar kasus penipuan tersebut tidak terus terulang, semua pihak harus menggalakkan edukasi tentang keamanan siber.

"Atas kejadian ini, harapannya ke depan edukasi (tentang keamanan siber) oleh semua pihak bisa digalakkan," kata Pratama dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (31/12/2019).

USSD yang merupakan singkatan dari Unstructured Supplementary Service Data merupakan salah satu teknologi pesan singkat yang dimiliki oleh jaringan GSM. Umumnya, USSD digunakan untuk pertukaran teks antara ponsel dengan aplikasi yang terdapat di jaringan milik operator.

"Jadi, tidak heran jika kebanyakan info dan layanan yang dapat diakses menggunakan USSD merupakan info dan layanan yang terkait dengan operator seluler," ujar Pratama.

Viralnya kasus social engineering dengan modus penerusan panggilan dengan kode USSD, lanjut Pratama, juga menjadi tanda bagi pemerintah untuk segera memasukkan kurikulum keamanan siber dan berinternet yang sehat sejak dini.

"Sehingga, hal-hal penggunaan teknologi yang standar bisa diketahui secara luas dan apa yang boleh serta tidak boleh dilakukan di wilayah siber juga diterima masyarakat secara luas," tutur Pratama yang juga pendiri Lembaga Riset Keamanan Cyber dan Komunikasi (CISSReC) ini.

Menurut Pratama, operator seluler telah memberikan sebagian keuntungannya kepada pemerintah, salah satunya untuk proses edukasi. Karena itu, sudah seharusnya pemerintah menggalakan sosialisasi keamanan siber lebih masif.

"Tetapi secara default, operator seluler juga pasti sudah melakukan edukasi ke masyarakat juga. Masalahnya, kurang masif dan merata saja," ungkap Pratama.

Mantan Ketua Tim Lemsaneg Pengamanan IT Presiden itu menuturkan, call forwarding atau pengalihan panggilan ke nomor lain sebenarnya hanya mengalihkan panggilan saja, tanpa mengalihkan SMS.

Dalam kasus terakhir yang dialami penyanyi Maia Estianty, pelaku yang meminta korban melakukan pengalihan panggilan (tanpa korban tahu bahwa itu pengalihan panggilan), menjadikan pelaku hanya menerima panggilan ke nomor milik Maia.

"Yang dilakukan pelaku adalah meminta SMS OTP aplikasi GoJek sebanyak dua kali, sehingga muncul permintaan OTP lewat telepon, inilah momentum pelaku mengambil alih akun GoJek korban," kata dia.

Menurut Pratama, terkait fitur pengalihan panggilan memang banyak sekali, bahkan sebagian besar masyarakat tidak tahu. "Kebetulan Maia juga bukan artis kemarin sore dan termasuk dari kalangan yang berpendidikan tinggi. Momentum ini memang seharusnya dijadikan oleh operator seluler dan pemerintah untuk melakukan edukasi ke tengah masyarakat," pungkas Pratama.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.1021 seconds (0.1#10.140)