Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja BUMD Migas Hulu Jabar

Selasa, 31 Desember 2019 - 17:05 WIB
Pemprov Jabar Apresiasi Kinerja BUMD Migas Hulu Jabar
Jajaran MUJ berfoto bersama seusai RUPSLB MUJ di Hotel Santika, Kota Bandung, Jumat 20 Desember 2019. Foto/Dok.MUJ
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Biro Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Investasi mengapresiasi kinerja PT Migas Hulu Jabar (PERSERODA) atau MUJ. BUMD yang berdiri sejak 2014 itu akan kembali memberikan dividennya kepada pemegang saham untuk tahun 2019.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Hotel Santika, Kota Bandung, Jumat 20 Desember 2019 lalu, BUMD tersebut dilaporkan kembali membukukan catatan positif dengan memberikan laba yang diperkirakan tidak jauh berbeda seperti tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah (sudah laba) dan dividen, ini yang kedua kali. Memberikan dividen cukup besar di atas penyertaan modal yang diberikan Pemprov Jabar," ungkap Kepala Biro BUMD dan Investasi Noneng Komara di Bandung, Selasa (31/12/2019).

Selain melaporkan catatan positif, tambah Noneng, dalam RUPSLB pun disampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan rencana bisnis untuk lima tahun ke depan.

Sebagai informasi, MUJ merupakan BUMD yang kepemilikan sahamnya 100 persen dimiliki Pemprov Jabar. Didirikan pada tahun 2014, modal dasar yang disetor pemegang saham kepada perseroan senilai Rp35 miliar.

Pada 2018, MUJ dalam menjalankan operasional perusahaan berhasil membukukan laba bersih sebesar sebesar US7,85 juta dolar atau setara Rp112,3 milliar dan alokasi dividen sekitar Rp37 miliar yang sudah disetorkan pada periode triwulan 1 2019. Laba tahun 2019 juga diperkirakan tidak akan jauh berbeda. Adapun setoran dividen kedua dilakukan pada triwulan 1 tahun 2020.

Sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, MUJ juga melakukan program Corporate Social Responsibility (CSR) sepanjang 2019. Aspek operasional perusahaan pun telah dilaksanakan mencakup aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lingkungan.

Sementara program CSR yang dijalankan berhubungan erat atas dasar untuk Pembangunan Berkelanjutan dimana muaranya untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jabar.

Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar Begin Troys mengatakan, capaian perseroan yang diperoleh tak lepas dari dukungan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui Biro BUMD dan Investasi serta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas).

"Sehingga, rencana kerja tahun 2019 bisa tercapai dan berkontribusi langsung dengan pemberian dividen kepada pemegang saham yang bermuara pada PAD (pendapatan asli daerah)," tuturnya.

Tanggung jawab sosial perusahaan melalui program CSR selama 2019 pun, lanjut Begin, sudah dijalankan sebagai instruksi dari pemegang saham. Dorongan kuat dari Pemprov Jabar juga sudah dijalankan, agar perseroan bisa menjalankan fungsi Good Corporate Governance (GCG), yakni tata kelola perusahaan yang baik.

Sehingga, kata Begin, struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan bisa menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang dan berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan.

"Ini berkat dukungan Gubernur Jabar (Ridwan Kamil), Ibu Karo (Noneng Komara) dan Jajaran MUJ. Sehingga, MUJ bisa menyusun rencana kerja dan menjalankan operasional perusahaan dengan target-target yang disampaikan Bu Karo dengan memperhatikan GCG yang ada," ujar Begin.

Untuk diketahui, MUJ merupakan Perseroan yang bergerak dalam kegiatan yang berkaitan dengan eksplorasi, eksploitasi, dan jasa penunjang usaha bidang energi.

Bisnis yang dijalankan saat ini, yakni Participating Interest (PI) pada Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ), penyertaan modal/investasi pada lapangan-lapangan produksi, dan kegiatan usaha penunjang energi berupa pembangunan infrastruktur energi, usaha ketenagalistrikan, dan konsultan PI.

MUJ merupakan BUMD inisiator dan implementator pertama penerima PI 10 persen atas wilayah kerja blok migas. Penerimaan hak PI 10 persen WK ONWJ perseroan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Kesuksesan MUJ bersama sejumlah mitra BUMD lainnya ini diharapkan menjadi inspirasi bagi BUMD dari daerah lainnya untuk melakukan hal yang sama.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7368 seconds (0.1#10.140)