4 Koboi Jalanan di Gerbang Tol Padalarang Ditangkap

Selasa, 31 Desember 2019 - 13:45 WIB
4 Koboi Jalanan di Gerbang Tol Padalarang Ditangkap
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki menunjukkan barang bukti senjata airsoft gun yang digunakan para pelaku dalam kasus penembakan yang terjadi di GT Padalarang, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019). Foto/SINDOnews/Ad
A A A
CIMAHI - Empat dari lima pelaku yang melakukan aksi koboi jalanan di kawasan Gerbang Tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan melukai seorang pedagang kopi, berhasil ditangkap. Salah satu dari pelaku terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

Para pelaku adalah Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sofyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, Suryana alias Surya. Pelaku utama Awan yang ditembak di bagian kaki, ditangkap di daerah Ciamis. Sementara, tiga pelaku lainnya diamankan di wilayah Bandung.

"Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi, dua hari kemudian salah seorang pelaku berhasil ditangkap. Lalu merembet ke pelaku lainnya, termasuk pelaku utama Awan yang ditangkap di wilayah Ciamis," ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara kasus ini di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Yoris menegaskan, kasus ini bukan salah tembak, tapi memang direncanakan dan korban bernama Agus Sumpena (50) sudah menjadi target dari para pelaku. Pasalnya, pelaku memiliki dendam kepada korban, ditambah korban memiliki tunggakan utang cicilan HP yang sudah dibayar beberapa bulan. Sehingga, pelaku memang berniat membunuh korban dengan mengambil senjata airsoft gun di daerah Cianjur kepada temannya yang berinisial D yang kini masuk DPO. (Baca Juga: Koboi Jalanan Tembak Penjual Kopi di Gerbang Tol Padalarang).

Terkait luka tembak yang diderita pelaku utama, Awan, karena yang bersangkutan melawan dan hendak melarikan diri sehingga harus diambil tindakan akurat dan terukur. Petugas tidak mau berani mengambil risiko karena yang bersangkutan memiliki senjata yang bisa dipakai untuk menyerang petugas. Maka, sesuai SOP dilakukan tindakan keras, tegas, dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka supaya tidak kabur.

"Untuk kepemilikan senjata, dari mana, dan untuk apa, kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut. Keempat pelaku akan dijerat Pasal 351 dan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 9 sampai 20 tahun penjara," sebutnya sambil menyebutkan barang bukti yang diamankan ada empat senjata airsoft gun, beberapa HP, dan satu mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi D 1514 AAI.

Sementara, korban Agus Sumpena (50) mengakui dirinya dengan pelaku saling kenal. Ini dikarenakan dirinya sudah mengambil satu unit HP seharga Rp1 juta dan harus dikembalikan dalam beberapa bulan. Dia pun membenarkan baru dua kali membayar dengan mencicil Rp150.000/minggu dan hingga sekarang belum pernah membayar lagi. Sehingga, dapat dipahami jika akhirnya pelaku mengincar dan menaruh dendam kepada korban.

"Saya mengambil HP dan baru dua kali bayar, Rp150.000/minggu. Mungkin itu yang jadi alasan mereka mengincar saya," ucapnya yang juga dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi.

Seperti diketahui, aksi koboi jalanan yang dilakukan oleh komplotan tidak dikenal kawasan sekitar Gerbang Tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB. Akibat tindakan tersebut pedagang kopi bernama Agus Sumpena (50) menjadi korban penembakan salah sasaran yang dilakukan para pelaku. Korban mengalami luka di bagian dahi, pipi, dan lengan sebelah kiri.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1231 seconds (0.1#10.140)