Disebut Terlibat Kasus Suap Bupati Indramayu, Legislator Ini Angkat Bicara

Selasa, 31 Desember 2019 - 10:14 WIB
Disebut Terlibat Kasus Suap Bupati Indramayu, Legislator Ini Angkat Bicara
Terdakwa kasus dugaan suap Indramayu, Carsa AS berjalan keluar ruangan seusai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (30/12/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
A A A
BANDUNG - Dalam sidang perdana kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi dengan terdakwa Carsa ES, seorang pengusaha, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut indikasi keterlibatan anggota DPRD Jabar.

Legislator yang dimaksud tak lain adalah ARM, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Golkar, asal daerah pemilihan Kabupaten Indramayu dan Cirebon serta Kota Cirebon.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan yang digelar Senin 30 Desember 2019 itu, tim JPU menyebut bahwa terdakwa Carsa, yang merupakan Direktur CV Agung Resik Pratama, mengaku, memberikan uang Rp8,5 miliar kepada ARM.

Pemberian uang itu dengan maksud agar Carsa memenangkan setiap tender proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu yang dibiayai oleh dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar tersebut.

Di persidangan, JPU dari KPK menghadirkan Carsa sebagai terdakwa kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi. Carsa didakwa memberi suap Rp3,6 miliar lebih kepada Supendi.

Selain itu, Carsa juga menggelontorkan uang suap Rp2,4 miliar kepada Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Sriyoso mendapat Rp 480 juta.

Lantaran namanya disebut oleh jaksa dalam sidang dakwaan sebagai pihak yang terindikasi terlibat, ARM pun angkat bicara. "Dakwaan jaksa yang menyebut Carsa menuduh saya menerima uang, tidak betul," kata ARM kepada wartawan melalui ponsel, Senin 30 Desember 2019 malam.

"Saya ini siapa. Kok bisa menerima sedemikian besar melebihi yang diterima Bupati Indramayu yang katanya dapat Rp 3 miliar sekian," ujar dia.

Sebagai Anggota DPRD Jabar asal Indramayu, tutur ARM, dia kerap membantu Kabupaten Indramayu untuk mengembangkan daerah. "Saya disumpah akan memperjuangkan aspirasi daerah pemilihan saya, khususnya Indramayu. Maka saya sering membantu Indramayu terkait dukungan anggaran. Tapi setelah masuk, saya tidak pernah tahu teknisnya bagaimana, itu sudah domain Pemkab Indramayu, tidak di saya lagi," tutur ARM.

Apalagi, ungkap dia, JPU dalam dakwaannya menyebutkan bahwa dia turut mengatur lelang proyek Banprov Jabar di Kabupaten Indramayu. ARM tegas membantah turut campur secara teknis saat lelang proyek.

"Kemudian, saya ini tidak pernah tahu proses lelang, siapa yang ikut, apa yang dilelangkan, besarnya (anggaran) berapa. Saya enggak pernah tahu karena bukan domain saya. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan bupati hingga kepala dinas terkait urusan teknis," ungkap dia.

ARM mengaku sempat dua kali memenuhi panggilan penyidik KPK dan dicecar pertanyaan seputar pemberian uang oleh Carsa. "Saya dipanggil penyidik. Ditanya seputar itu (pemberian uang oleh Carsa). Saya bantah semua," tandas ARM.

"Saya akan buktikan di persidangan dengan bukti-bukti yang saya miliki, bahwa saya tidak seperti yang dituduhkan oleh Carsa. Saya yakin itu hanya tuduhan sepihak, yakin betul. Jarena selama ini membantu Indramayu dapil saya tanpa bicara uang," pungkas ARM.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.2968 seconds (0.1#10.140)