Sita 5 Kg Sabu, BNNP Jabar Usut Tuntas Pencucian Uang Bandar asal Subang

Selasa, 31 Desember 2019 - 09:39 WIB
Sita 5 Kg Sabu, BNNP Jabar Usut Tuntas Pencucian Uang Bandar asal Subang
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sepanjang 2019, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Jabar meringkus 68 tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, ganja, tembakau gorrila, dan ekstasi.

Dari 68 tersangka tersebut, BNNP Jabar mendalami tersangka DH, pengedar sabu asal Kabupaten Subang. Selain menjerat tersangka bandar sabu dengan barang bukti 5 kilogram (kg) ini dengan pasal peredaran narkotika, BNNP Jabar juga mengusut tuntas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka DH.

Hasil dari penyidikan TPPU itu, penyidik BNNP Jabar berhasil menelusuri aset milik tersangka DH yang diduga didapat dari hasil mengedarkan sabu-sabu.

"Antara lain berupa empat bidang tanah dan bangunan di Subang dan Karawang, kendaraan R2 (motor) dan R4 (mobil), serta uang tunai dalam rekening berjumlah Rp4,9 juta rupiah. Estimasi nilai aset TPPU DH Rp400 juta," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif di Mapolda Jabar.

Sufyan mengemukakan, sepanjang 2019, BNNP Jabar telah melaksanakan kegiatan, dari penyuluhan hingga penindakan atau pemberantasan. Bidang pemberantasan BNNP Jabar berhasil mengungkap 41 kasus dan menangkap 68 tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan 28,7 kg sabu, 305,8 kg ganja, 5.005 butir ekstasi, 77 gram tembakau gorrila, 39 batang pohon ganja, dan 1.649.133 butir PCC.

Barang haram itu turut dimusnahkan di Mapolda Jabar menggunakan mesin insinerator milik BNN RI yang mampu memusnahkan 15 kg sabu per jam.

"Pengungkapan perkara dan memusnahkan narkotika tersebut merupakan keberhasilan BNNP dalam upaya P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Provinsi Jabar. Dengan menggagalkan beredarya narkotika da1am jumlah tersebut, BNNP Jabar telah menyelamatkan 2.066.767 warga Jawa Barat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Suyfan.

Selain pemberantasan, tutur Kepala BNNP, pihaknya melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jabar.

Seksi Pencegahan melaksakan advokasi yang menghasilkan 574 regulasi dan tim terpadu. Kemudian pembentukan relawan di Jabar dengan merekrut 7.256 relawan antinarkoba.

Lalu, program sosialisasi atau penyuluhan di instansi pemerintah yang diikuti oleh 14.858 orang, instansi swasta 433 orang, lembaga pendidikan 269.623 orang, dan kelompok masyarakat 6.725.485 orang.

Sedangkan Seksi Pemberdayaan Masyarakat melaksanakan program pelatihan budidaya ikan air tawar di Cilamaya, Kabupaten Karawang dan keterampilan sablon di Cirebon dengan dana dari corporate social responsibility (CSR) PT Jasa Marga Cirebon.

"Seksi pemberdayaan masyarakat juga menggelar workshop P4GN di instasi pemerintah, dinas-dinas, MUI kota dan kabupaten se-Jabar, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, dan lain-lain. Kami juga menggelar tes urin di instansi pemerintah dengan jumlah peserta 19.209 orang," tutur Sufyan.

Sementara, Bidang Rehabilitasi BNNP Jabar, ungkap dia, telah menjalin kerja sama lembaga kesehatan dan rehabilitasi dengan
52 unit pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), 14 unit rumah sakit umum daerah (RSUD), dan 53 klinik rehab swasta. "Jumlah pecandu yang direhabilitasi sepanjang 2019 sebanyak 2.630 orang," pungkas Sufyan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2178 seconds (0.1#10.140)