Ungkap 23 Kasus Korupsi, Polda Jabar Selamatkan Rp36 Miliar Uang Negara

Selasa, 31 Desember 2019 - 00:14 WIB
Ungkap 23 Kasus Korupsi, Polda Jabar Selamatkan Rp36 Miliar Uang Negara
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat rilis akhir tahun. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sepanjang 2019, Polda Jabar dan jajaran telah mengungkap 23 kasus korupsi. Dari pengungkapan itu, Polda Jabar berhasil menyelematkan uang negara sebesar Rp36 miliar.

Uang negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 mengalami kenaikan sangat signifikan. "Dibandingkan 2018 hanya Rp6 miliar rupiah yang diamankan. Angka tahun ini naik sebesar Rp30 miliar rupiah lebih," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat rilis akhir tahun di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Namun, dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, ujar Rudy, sama seperti 2018, 23 kasus. Pada 2019 jumlah tersangka tindak pidana korupsi yang diamankan meningkat 14,28 persen. "Jumlah tersangka korupsi tahun ini 80 orang. Sedangkan tahun sebelumnya itu 70 orang," ujar Kapolda.

Rudy menuturkan, pada 2020 mendatang, segala bentuk tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap kepolisian resor (polres) jajaran Polda Jabar akan diekspos di Mapolda Jabar. Pasalnya tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan menjadi perhatian masyarakat.

"Setiap kasus korupsi yang ada di polres nanti eksposenya di polda, biar masyarakat tau. Pada 2020, kami akan lakukan ekspos setiap kasus korupsi. Korupsi adalah prioritas bangsa ini di setiap wilayah," tutur Rudy.

Kasus korupsi paling menonjol yang ditangani Polda Jabar adalah, korupsi dana bansos dan hibas di Pemkab Tasikmalaya. Kasus ini menyeret sembilan tersangka.Kesembilan tersangka itu antara lain, Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

Kini, kesembilan orang itu telah divonis hukuman.Abdulkodir yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasimalaya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti hukuman kurungan 2 bulan penjara.

Tak hanya itu, Abdulkodir juga terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sehingga dia juga dikenai hukuman denda Rp50 juta dan membayar uang negara sebagai pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Namun terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut. Sedangkan anak buah Abdulkodir dijatuhi hukuman beragam.

Selain kasus ini, Polda Jabar juga mengungkap kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di RSUD Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penyidik menetapkan dua tersangka, yaknimantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RSUD Lembang dr Onnie Habie dan Meta Susanti, mantan Bendahara RSUD Lembang. Onnie Habiedivonis 6,5 tahun dan Meta 8 tahun penjara.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.3573 seconds (0.1#10.140)