Pengusaha Didakwa Suap Bupati Indramayu Supendi Rp3,6 Miliar

Senin, 30 Desember 2019 - 23:50 WIB
Pengusaha Didakwa Suap Bupati Indramayu Supendi Rp3,6 Miliar
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Seorang pengusaha, Carsa ES didakwa memberikan uang suap Rp3,6 miliar kepada Supendi, Bupati Indramayu nonaktif. Uang itu digelontorkan untuk memuluskan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu yang dikerjakan Carsa, pemilik CV Agung Resik Pratama.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Carsa ES duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini.

"Terdakwa memberikan uang senilai Rp3,6 miliar para periode November 2018 hingga Februari 2019 kepada Supendi selaku Plt Bupati dan Bupati Indramayu periode Maret 2018 hingga Oktober 2019," kata jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha.

Carsa menjalani sidang perdana setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Selama persidangan, Carsa yang mengenakan kemeja putih dan peci hitam ini mendengarkan dakwaan yang diucapkan jaksa KPK.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut selain kepada Supendi, Carsa juga memberi uang kepada Omarsyah yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu.

Omarsyah diberi Rp2,4 miliar. Sedangkan Wempi diberi uang Rp480 juta. Pemberian ini dilakukan dengan maksud memuluskan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh perusahaan milik Carsa.

"Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso memberikan proyek pekerjaan di Pemkab Indramayu kepada terdakwa Carsa," ujar jaksa.

Selain memberi uang Rp3,6 miliar, Carsa ES juga memberikan dukungan penuh kepada Supendi saat maju di Pilbup Indramayu periode 2010-2015 dan 2015-2021. Saat itu, Supendi maju menjadi Wakil Bupati mendampingi Bupati Anna Sophana.

Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. Namun ketiganya belum menjalani persidangan.

"Bahwa terdakwa sebagai pengusaha telah lama kenal dan memiliki kedekatan dengan Supendi selaku Bupati Indramayu di mana terdakwa telah memberikan dukungan kepada Supendi dalam pencalonan sebagai Wakil Bupati mendampingi Anna Sophana periode tahun 2010/2015 maupun periode tahun 2015/2021," ujar Budi.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4105 seconds (0.1#10.140)