Polrestabes Bandung Musnahkan Narkoba-Miras agar Malam Tahun Baru Aman

Senin, 30 Desember 2019 - 17:19 WIB
Polrestabes Bandung Musnahkan Narkoba-Miras agar Malam Tahun Baru Aman
Kapolrestabes Bandung Irman Sugema, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dan unsur Forkopimda Kota Bandung menyulut api untuk membakar barang bukti ganja. Insert: Kapolrestabes memusnahkan sabu-sabu. Foto-foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung saat malam pergantian tahun, Polrestabes Bandung memusnahkan 12 kilogram (kg) sabu, 843 batang pohon ganja, 18.944 minuman keras (miras), dan 13 jeriken berisi tuak di halaman Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Pemusnahan barang bukti tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan miras tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kasdim 0618/BS Kota Bandung dan perwakilan Majeis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung.

Polrestabes Bandung Musnahkan Narkoba-Miras agar Malam Tahun Baru Aman


Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam cairan zat kimia,barang bukti ganja dibakar, dan ribuan botol miras digilas menggunakan stoom walls.

"Hari ini Polrestabes Bandung, khususnya Satres Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba hasil penindakan jajaran dibantu polsek dan instansi terkait," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema.

Irman mengemukakan, barang bukti 843 pohon ganja diamankan dari seorang berinisial YG yang melanggar Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan kasus ini, Polrestabes Bandung menyelamatkan 6.744 orang dari bahaya narkoba.

Barang bukti sabu, ujar dia, disita dari tersangka MT yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pengungkapan itu, Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menyelamatkan 48 ribu orang.

"Sedangkan ribuan botol miras, disita dari penjual berinisial N, AV, AK dan H. Mereka melanggar Pasal 27 Perda Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta," ujar dia.

Barang haram tersebut, tutur Irman, disita dalam penindakan yang berlangsung sejak Juli hingga Desember. Jika tidak dimusnahkan, bisa menyebabkan permasalahan sosial dan membahayakan generasi muda, dan potensi konflik. Selain itu, membahayakan bangsa, dan negara.

"Setelah tadi ditandatangani BAP (berita acara pemeriksaan) oleh jaksa, hari ini kami musnahkan. Narkoba sangat berbahaya bagi pengguna dan kehidupan sosial," tutur Kapolrestabes.

Irman mengungkapkan, pemusnahan barang bukti bagian dari edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan miras. Sekaligus berharap agar Kota Bandung tidak terdapat lagi ada peredaran miras dan narkoba. "Termasuk agar malam tahun baru dapat berjalan aman, lancar, dan kondusif," tutur Irman.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, barang bukti yang diamankan cukup banyak dalam rentang waktu beberapa bulan ini, mengindikasikan peredaran narkoba dan miras di Bandung masih marak. Karena itu, Pemkot Bandung mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Disinggung sanksi hukum terhadap pelaku peredaran miras yang relatif rendah, Yana mengatakan, Pemkot Bandung akan melakukan evaluasi. "Kami akan terus menyempurnakan aturan agar bisa lebih menekan peredaran narkoba dan miras. Perda itu dinamis ya. Kami harus update. Misalnya, perda mengatur (miras) hanya untuk 17 tahun ke atas, hanya diperbolehkan dijual di tempat-tempat tertentu, termasuk sanksinya. Mudah-mudahan nanti ada progres," kata Yana.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9160 seconds (0.1#10.140)