Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Divonis 1 Bulan 15 Hari

Senin, 30 Desember 2019 - 15:51 WIB
Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Divonis 1 Bulan 15 Hari
erdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasani, Irfan Nur Alam, divonis pidana 1 bulan 15 hari. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Terdakwa kasus penembakan terhadap kontraktor Panji Pamungkasani, Irfan Nur Alam, divonis pidana 1 bulan 15 hari. Vonis yang dijatuhkan hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu lebih ringan daripada tuntutan JPU sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan dan 15 hari. Menetapkan terdakwa tetap di tahanan, senjata pistol dirampas untuk dimusnahkan," demikian vonis yang dibacakan Hakim Ketua Eti Koerniati di PN Majalengka, Senin (30/12/2019).

Hakim menjelaskan, ada beberapa hal yang dianggap meringankan bagi terdakwa yang juga yang tercatat sebagai Kabag Ekbang Setda Majalengka. Terdakwa yang juga anak Bupati Majalengka Karna Sobahi ini dinilai bersikap sopan, mengakui semua perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi, serta menyesali perbuatannya.

Selain itu, dalam prosesnya, juga telah ada perdamaian dan telah ada pencabutan perkara oleh Panji sebagai pelapor. "Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dalam masyarakat," jelas hakim. (Baca Juga: Alasan Panji Sepakat Berdamai dengan Irfan Anak Bupati Majalengka).

Menyikapi vonis itu, terdakwa maupun JPU sama-sama menerima. Sementara, hukuman pidana serupa juga dijatuhkan hakim kepada dua orang terdakwa lainnya, Udin dan Sholeh.

Untuk diketahui, sebelumnya, Irfan dituntut dua bulan penjara oleh JPU. (Baca Juga: Kasus Penembakan, Irfan Nur Alam Dituntut 2 Bulan Penjara).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0846 seconds (0.1#10.140)