17 Kg Sabu, 156 Kg Ganja, dan 21 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Mapolda Jabar

Senin, 30 Desember 2019 - 13:34 WIB
17 Kg Sabu, 156 Kg Ganja, dan 21 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Mapolda Jabar
Sebanyak 17 kilogram (kg) sabu, 156 kg ganja, dan 20.803 botol minuman keras (miras), dan 5.008 butir Extacy dimusnahkan di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebanyak 17 kilogram (kg) sabu, 156 kg ganja, dan 20.803 botol minuman keras (miras), dan 5.008 butir ekstasi dimusnahkan di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019).

Narkoba dan miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti kasus peredaran dan penyalahgunaan yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar dan jajaran serta Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jabar selama 2019.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi memimpin pemusnahan tersebut. Hadir pula Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jabar Syarifudin Nasution.

"Hari ini kita memusnahkan 13 kg sabu hasil pengungkapan Polda Jabar dan jajaran, ditambah BNNP Jabar 4 kg sabu. Kemudian, 106 kg ganja dan 5.008 Polda ditambah 50 kg ganja dari BNNP Jabar, serta 20.803 botol miras," kata Rudy di Mapolda Jabar, Senin (30/12/2019).
17 Kg Sabu, 156 Kg Ganja, dan 21 Ribu Botol Miras Dimusnahkan di Mapolda Jabar

Ganja, sabu, dan ekstasi tersebut dimusnahkan menggunakan mesin insinerator yang didatangkan dari BNN RI. Kapastitas mesin tersebut bisa memusnahkan 15 kg sabu dalam 1,5 jam. Sedangkan puluhan ribu botol miras digilas menggunakan stoom walls. "Narkoba yang dimusnahkan ini hasil dari Operasi Cipta Kondisi dan Operasi Pekat Lodaya 2019," ujar Rudy.

Barang bukti sabu seberat 13 kg itu, tutur Rudy, merupakan hasil pengungkapan pada Oktober 2019 lalu dengan tersangka tiga orang yakni AS, AP, dan IIDS. Mereka ditangkap di Perum BTN Pasir Gede Raya RT 01/19, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Sedangkan 106 kg ganja disita dari tersangka VA, TS alias Galing, YS alias Opung, LT, dan BY. Kelima tersangka diringkus di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahab Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung dan Jalan Moch Toha, Kota Bandung.

"Selain sabu dan ganja, anggota juga menyita 5.008 ekstasi, puluhan ribu botol miras, dua jeriken tuak, dan 4.611 kosmetik ilegal. Tersangka miras dan kosmetik ilegal ini enam orang," tutur Rudy.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6534 seconds (0.1#10.140)