Tembak Sindikat Narkotika, BNNP Jabar Sita 50 Kg Ganja

Senin, 30 Desember 2019 - 11:50 WIB
Tembak Sindikat Narkotika, BNNP Jabar Sita 50 Kg Ganja
Barang bukti ganja. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama BNN Kabupaten Bogor meringkus JA (35) dan AP (25), dua anggota sindikat narkotika jenis ganja.

Petugas BNNP Jabar terpaksa menembak betis kaki kiri kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Leuwipeso, Desa Cibodas Rumpi, Kabupaten Bogor itu karena berusaha kabur.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Sufyan Syarif mengatakan, penangkapan kedua tersangka berlangsung Sabtu 28 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan H Usa, Nomor 7 RT 03/06, Desa Putat Nutug, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Selain menangkap pelaku, kata Sufyan, petugas juga menyita barang bukti 50 kilogram ganja. Barang haran tersebut sedianya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Jawa Barat. "Pengakuan tersangka, ganja ini rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur, dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru," kata Sufyan kepada para wartawan, Senin (30/12/2019).

Kabid Pemberantasan BNNP Jawa Barat Kombes Pol Roby Karya Adi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya diketahui kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba Provinmsi Jawa Barat. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menggunakan sistem tempel di tempat kejadian perkara (TKP). "Mereka akan bertransaksi di lokasi yang telah disepakati di Jalan H Usa," kata Roby.

Saat ditangkap, ujar Roby, kedua pelaku tengah melakukan transaksi ganja di dalam mobil Daihatsu Xenia nopol B 1296 BZR . Saat digerebek, tersangka AP dalam posisi memegang kemudi, sedangkan JA di kursi depan sebelah kiri. Tahu ada penyergapan, tersangka JA keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri. "Karena berusaha kabur kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis kirinya," ujar dia.

Petugas, tutur Roby, kemudian menggeledah mobil Daihatsu Xenia warna silver milik tersangka. Di dalam bagasi tersebut, petugas menemukan satu karung besar warna putih berisi 50 kilogram ganja. Di dalam karung tersebut sudah dibagi menjadi dua bagian. Satu karung kecil berisi 30 kilogram ganja dan satu karung lagi berisi 20 kilogram ganja.

"Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua buah telepon genggam milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Roby.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2156 seconds (0.1#10.140)