Sepanjang Tahun 2019, Polda Jabar Pecat 15 Personel

Senin, 30 Desember 2019 - 11:36 WIB
Sepanjang Tahun 2019, Polda Jabar Pecat 15 Personel
Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Jumlah personel Polda Jabar yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) menurun atau turun 12 persen dibanding tahun lalu. Tahun ini, sebanyak 15 anggota Polri di lingkup Polda Jabar. Sedangkan pada 2018, 17 anggota Polri dikenakan PTDH.

Pemecatan pada 2019 tersebut dilakukan lantaran 15 personel itu melakukan pelanggaran kode etik dan pidana. "Namun jumlah pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan anggota Polri di Polda Jabar juga turun," kata Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2019 di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/12/2019).

Rudy mengemukakan, untuk kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri pada 2019 pun mengalami penurunan sebesar 15 persen. "Untuk pelanggaran anggota pada tahun 2018 itu sebanyak 548 pelanggaran, sedangankan tahun ini sebanyak 465 pelanggaran, hal ini juga mengalami penurunan sebanyak 83 pelanggaran (15 persen)," ujar dia.

Selain punishment atau hukuman, tuturnya, Polda Jabar juga memberikan reward atau penghargaan bagi anggota berprestasi. Jumlah anggota yang diberikan penghargaan atau apresiasi cukup banyak.

"Terbaru, kemarin ada anggota Polres Cimahi yang menolong ibu mau melahirkan. Kami kasih apresiasi. Saya akan berikan penghargaan kepada anggota yang baik dan berprestasi," tutur Rudy. (Baca Juga: Anggota Polres Cimahi Antar Ibu Hendak Melahirkan yang Terjebak Macet).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8233 seconds (0.1#10.140)