Nekat Masuk Lembang, Bus Pariwisata Tak Laik Jalan Ditindak Petugas

Minggu, 29 Desember 2019 - 20:05 WIB
Nekat Masuk Lembang, Bus Pariwisata Tak Laik Jalan Ditindak Petugas
Petugas dari UPT Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub KBB, saat mengecek salah satu bus pariwisata di sela operasi ramp check di objek wisata Floating Market, Lembang, KBB, Minggu (29/12/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG BARAT - Sebuah bus pariwisata nekat mengangkut penumpang dan masuk ke wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (29/12/2019). Padahal, bus tersebut tidak memiliki buku uji KIR terbaru.

Hal tersebut diketahui pada saat dilakukan operasi pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) yang digelar di objek wisata Floating Market, Lembang. Pemeriksaan yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) KBB, Polres Cimahi, dan BNN KBB, sebagai antisipasi adanya kendaraan yang tidak laik jalan.

"Ini adalah kali kedua kami melakukan ramp check, dan hari ini dari 10 bus pariwisata yang diperiksa ada satu yang tidak laik jalan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan KBB Ade Komarudin didampingi Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB Herry Arifin di sela operasi ramp check, Minggu (29/12/2019).

Ade menyebutkan, kendaraan yang tidak laik jalan tersebut karena buku uji KIR habis masa berlaku atau kedaluwarsa. Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penindakan terhadap kendaraan tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu lima bus juga diketahui tidak memiliki surat administrasi yang lengkap sehingga dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.

Pada kegiatan kali ini, pihaknya menerjunkan total sebanyak 20 personel. Terdiri dari personel Wasdal enam orang, penguji kendaraan bermotor lima orang, petugas BNN tujuh orang, dan dari kepolisian dua personel. Sementara, untuk tes urine kepada para pengemudi bus pariwisata oleh anggota BNN KBB, hasilnya negatif. "Untuk tes urine semuanya negatif, tidak ada yang terindikasi mengonsumsi obat terlarang," ujarnya.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB Herry Arifin menyebutkan, dari total dua kali ramp check yang dilakukan pada Senin (23/12/2019) dan hari ini, total ada delapan kendaraan yang ditindak. Kebanyakan karena bus-bus tersebut tidak memenuhi kelengkapan secara administrasi seperti kelengkapan surat-surat tidak ada, dan surat Uji KIR kedaluwarsa. Sehingga terpaksa harus dikandangkan atau diganti oleh bus cadangan.

"Ini menjadi catatan yang harus diperhatikan oleh para pengelola bus pariwisata, supaya menyiapkan surat-surat kendaraannya sebelum dipakai. Jangan sampai demi mengejar keuntungan bisnis, aspek keselamatan penumpang diabaikan," tuturnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2708 seconds (0.1#10.140)