Ratusan Narapidana di Indonesia Tunggu Eksekusi Mati

Minggu, 29 Desember 2019 - 18:37 WIB
Ratusan Narapidana di Indonesia Tunggu Eksekusi Mati
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Ratusan narapidana di Indonesia menunggu eksekusi mati. Tahun ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merilis data, jumlah narapidana yang menunggu eksekusi mati sebanyak 270 orang.

Jumlah tersebut meningkat dua kali lipat dibanding 2016 lalu. Pada 2016, ICJR mencatat jumlah narapidana yang menunggu eksekusi mati sebanyak 116 orang.

Jumlah itu diperkirakan bertambah karena setiap tahun pengadilan di Indonesia menjatuhkan vonis mati terhadap terpidana dengan kejahatan luar biasa, seperti bandar narkoba dan pelaku pembunuhan sadis.

Berdasarkan data ICJR, dari 270 terpidana mati itu, sebagian besar pelaku kejahatan narkotika. Disusul kemudian pelaku pembunuhan sadis berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang.

"Setiap tahun jumlah narapidana yang masuk daftar terpidana mati bertambah. Tahun ini, 270 orang masuk daftar terpidana mati," kata Director Executive ICJR Anggara Soewahju dari dalam sebuah diskusi catatan akhir tahun kasus narkotika di Bandung, Minggu (29/12/2019).

Dia berharap tidak pernah ada eksekusi terhadap terpidana mati. "Kami enggak berharap ada eksekusi. Kami berharap di periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo tidak ada eksekusi mati," ujar dia.

Anggaran menuturkan, ICJR mencatat pada 2015, Pemerintah RI mengeksekusi 15 terpidana mati, yang terdiri atas 14 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI). Untuk eksekusi mati tersebut, negara mengeluarkan biaya Rp 3 miliar.

Sedangkan pada 2016, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi 4 terpidana mati kasus narkotika warga negara Nigeria. Sedangkan eksekusi bagi 10 terpidana mati ditunda.

"Kami mendesak pemerintah melakukan komutasi atau perubahan hukuman mati dari semula pidana mati jadi pidana jenis lain," tutur Anggara.

Saat ini, ungkap dia, ada paradigma terpidana mati kasus narkotika tak diberi grasi atau ampunan dari Presiden. Pidana mati bisa diturunkan menjadi seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu.

Sekadar untuk diketahui, pada 2015, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memvonis mati M Veri Hidayatullah karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dalam data ICJR yang dirilis 2016, Veri termasuk 116 terpidana mati yang belum dieksekusi.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta itu, Veri terbukti merencanakan pembunuhan terhadap mantan atasannya, tapi gagal. Veri justru membunuh istri dan janin bayi di dalam kandungan, serta anak dari atasannya tersebut.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.0972 seconds (0.1#10.140)