Buruh Jabar Tegaskan Tolak Omnibus Law

Minggu, 29 Desember 2019 - 14:12 WIB
Buruh Jabar Tegaskan Tolak Omnibus Law
Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Buruh Jawa Barat yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP TSK SPSI) menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang sedang digaungkan pemerintah. Mereka menilai, hal akan digunakan untuk melemahkan posisi buruh.

Ketua Umum PP FSP TSK SPSI Roy Jinto mengatakan, pihaknya menolak kelas Omnibus Law yang sedang digaungkan pemerintah, khususnya klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, hal itu hanyalah kedok pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan, UU PPHI, dan UU SP/SB.

"Itu bisa dilihat dari semangat Omnibus Law lapangan kerja yang memberikan karpet merah kepada pengusaha atau investor. Buktinya Satgas dipimpin ketua Kadin. Juga, dari 127 orang yang menjadi satgas, mayoritas pengusaha. Di situ tidak ada satu pun dari unsur serikat pekerja/serikat buruh," kata dia, Minggu (29/12/2019).

Menurut dia, RUU Omnibus Cipta Lapangan Kerja dalam klaster ketenagakerjaan antara lain akan mempermudah pengusaha melakukan PHK dan mengurangi besaran nilai pesangon. Di sisi lain, sistem kerja dibuat dengan konsep hubungan kerja menjadi fleksibel dengan sistem kerja PKWT/kontrak terhadap semua jenis pekerjaan, jam kerja, dan jaminan sosial.

"Sistem itu mempermudah rekrutmen tenaga kerja asing dan mengubah sistem pengupahan dengan menghapus UMK dan UMSK serta menggantinya dengan upah per jam," beber dia. (Baca Juga: Omnibus Law Dinilai Hanya Beri Karpet Merah Investor).

Setidaknya, kata dia, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan merevisi kurang lebih 51 pasal UU Ketenagakerjaan. Selain tu juga akan menghapus pasal pidana dalam UU Ketenagakerjaan, dengan sistem upah per jam.

Menurut Roy, prinsip upah minimum adalah sebagai safety net yang merupakan tanggung jawab pemerintah. Maka, apabila pemerintah memberlakukan sistem upah per jam dengan demikian pemerintah melepaskan tanggung jawabnya dengan menyerahkan upah pada mekanisme pasar.

"Dengan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pengusaha akan gampang melakukan PHK pekerja. Mempekerjakan buruh sesuai jam yang diinginkan pengusaha, merekrut tenaga kerja asing dengan mudah. Pada akhirnya pengangguran akan bertambah."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8856 seconds (0.1#10.140)