Jajakan 11 Wanita-1 Ladyboy ke Orang Arab, 4 Warga Cianjur Dibekuk Polisi

Sabtu, 28 Desember 2019 - 20:18 WIB
Jajakan 11 Wanita-1 Ladyboy ke Orang Arab, 4 Warga Cianjur Dibekuk Polisi
Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengekspos kasus TPPO di Mapolres Cianjur. Foto/Humas Polres Cianjur
A A A
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau human trafficking di Villa Kota Bunga, Desa Sukagalih, Kecamatan Sukanagalih, Kabupaten Cianjur.

Empat tersangka perempuan berinisial F, A, D, dan K. Sedangkan korban tindak pidana komplotan ini berjumlah 11 perempuan dan satu laki-laki menjadi ladyboy.

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto memimpin ekspos pengungkapan kasus perdagangan orang ini di Mapolres Cianjur,Sabtu (28/12/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, modus operandi yang dilakukan keempat tersangka mengangkut, memindahkan, dan melakukan eksploitasi secara seksual dan ekonomi terhadap korban.

Para pelaku, kata Saptono, menawarkan dan menjual para korban kepada pria-pria hidung belang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Timur Tengah atau Arab di kawasan Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. "Setelah transaksi, para pelaku mendapatkan keuntungan untuk kepentingan pribadi," kata Saptono.

Dari tangan keempat tersangka, ujar Kabid Humas, petugas Satreskrim Polres Cianjur mengamankan barang bukti 12 unit handphone berbagai merek, 25 lembar uang pecahan Rp100.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi (nopol) B 1687 BZS, Toyota Avanza D 1180 VZ, dan satu unit Toyota Avanza B 1231 TZY.

"Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta," ujar Kabid Humas.

Pengungkapan kasus ini merupakan yang kedua. Sebelumnya, Polres Cianjur juga mengungkap TPPO dengan modus serupa pada Oktober 2019 lalu. Bahkan konsumen yang memesan perempuan dan ladyboy pun pria hidung belang berkebangsaan Timur Tengah atau orang Arab.

Dalam kasus TPPO yang diungkap sebelumnya, tersangka 5 orang, tiga perempuan dan dua laki-laki, yaitu NM alias B (21), JM alias J (26), JJNH (25), DA alias M (28), dan H alias BH (38). Sedangkan korban berjumlah delapan orang, lima perempuan muda dan tiga laki-laki yang dijadikan ladyboy. (BACA JUGA: Jual Pria dan Wanita ke WNA Timur Tengah, 5 Warga Cianjur Diringkus )
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0294 seconds (0.1#10.140)