Ini Alasan Penempatan Napi di Kamar Tahanan Besar, Sedang, dan Kecil

Senin, 17 September 2018 - 17:03 WIB
Ini Alasan Penempatan Napi di Kamar Tahanan Besar, Sedang, dan Kecil
Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Di Lapas Sukamiskin Bandung, terdapat 465 unit kamar berukuran kecil, 41 kamar sedang, dan 52 unit kamar besar. Seorang napi menempati kamar berukuran besar, sedang, dan kecil, bergantung beberapa faktor.

Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Tejo Herwanto mengatakan, alasan seorang napi ditempatkan di kamar besar, sedang, dan kecil, pertama dilihat dari kondisi kesehatan, bakat dan minat, usia, serta lama pidana.

"Seorang warga binaan (napi) ditempatkan di kamar berukuran sedang dan besar berdasarkan lama pidana yang dijalani. Setya Novanto misalnya, dia divonis 15 tahun. Sedangkan yang vonisnya sebentar ditempatkan di kamar tahanan berukuran kecil," kata Tejo di Lapas Sukamiskin, Senin (17/9).

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Ibnu Chuldun mengatakan, keberadaan klaster kamar tahanan di Lapas Sukamiskin telah ada sejak penjara ini dibangun pada 2018 dan mulai digunakan pada 1924. Kamar tahanan berukuran besar berada di lantai dua di empat blok, utara, selatan, barat dan timur. "Mayoritas kamar berukuran besar dihuni oleh mantan pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi," kata Ibnu di tempat sama.

Dia merinci, ukuran 463 kamar tahanan tipe kecil bervariasi mulai dari 4 meter persegi, 3,9 meter persegi, dan 4,03 meter persegi. Ukuran 41 unit kamar tahanan tipe sedang, 9,75 meter persegi, 7,75 meter persegi dan 7,96 meter persegi. Sedangkan 52 unit kamar tipe besar dengan ukuran mulai dari 8 meter persegi, 8,22 meter persegi, 8,31 meter persegi hingga 12,78 meter persegi.

Disinggung solusi agar tidak ada diskriminasi ukuran kamar tahanan terhadap para napi yang menghuni Lapas Sukamiskin, Ibnu menuturkan, pihaknya berencana menempatkan dua sampai tiga napi di kamar tahanan berukuran besar.

Rencana tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM tahun 2003 tentang pembangunan unit pelaksana teknis. Dalam aturan tersebut, kamar tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan minimal 5,4 meter persegi untuk satu orang. Sedangkan kamar tahanan ukuran besar dua kali lipat dari kamar tahanan tipe kecil.

"Kami mendorong Kalapas mengusulkan kepada Dirjen PAS (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM) agar kamar tahanan ukuran besar digunakan oleh dua atau tiga napi. Kalau seperti itu, nanti akan ada perubahan pola penempatan. Namun ini kewenang Dirjen PAS yang memutuskan. Jika rencana ini disetujui dan diterapkan, ungkap dia, kamar tahanan tipe sedang dan kecil tetap ditempati oleh satu napi," tutur Ibnu.

Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto menyatakan, jika rencana tersebut disetujui, pihaknya segera membagi napi untuk dimasukan ke sel lebih besar. Napi yang menghuni kamar berukuran besar tidak dipilah, bisa sesama koruptor dan bisa juga pidana umum dengan koruptor. "Kan bisa menikmati (kamar itu) sama-sama," ujar Tejo.

Disinggung tentang langkah Kanwil Kemenkum HAM Jabar dalam mencegah barang-barang mewah kembali masuk ke Lapas Sukamiskin, Ibnu menyatakan, pihaknya akan menempatkan petugas di setiap lantai. Petugas ini akan melarang napi membawa barang mewah ke dalam kamar tahanan.

Petugas jaga dan kepala bidang bertanggung jawab penuh dalam mengawasi kamar tahanan napi. Jika kedapatan ada napi yang membawa barang-barang mewah masuk ke kamar tahanan, petugas jaga dan kepala bidang diancam sanksi pemindahan.

"Kami sudah membersihkan semua barang mewah dari dalam kamar tahanan. Jadi sekarang sudah steril, dipastikan tidak ada lagi. Jika barang-barang yang dianggap mewah masuk kembali ke kamar tahanan napi, sanksinya jelas. Kami telah mendapatkan persetujuan Dirjen PAS. Ini tegas. Ibu Dirjen PAS (Sri Puguh Bidiarti) menyampaikan, jangan lagi ada toleransi ke petugas yang indisipiliner," tandas Ibnu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6912 seconds (0.1#10.140)