Tuntutan Terhadap Anak Bupati Majalengka Dinilai Terlalu Ringan

Sabtu, 28 Desember 2019 - 18:22 WIB
Tuntutan Terhadap Anak Bupati Majalengka Dinilai Terlalu Ringan
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus Penembakan terhadap seorang kontraktor yang dilakukan oleh Irfan Nur Alam, anak bupati Majalengka menjadi sorotan Komisi III DPR.

Wakil rakyat menyoroti tentang Irfan yang hanya dituntut 2 bulan penjara karena kealpaannya atau kelalaiannya sebagaimana pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang Kelalaian.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (26/12/2019).

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai bahwa tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bahkan, preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.

"Menurut saya tuntutan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan," kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara itu juga menyebutkan bahwa dengan maraknya penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakkan hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.

"Kalau putusannya ringan begini dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya, masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit nembak," ujar politikus Partai Nasdem ini.

Sahroni menambahkan bahwa salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya.

Namun, dengan hukuman yang hanya 2 bulan, dirinya meyakini bahwa tidak hanya efek jeranya yang kurang, tapi juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan senjata api hanya dihukum ringan.

"Kalau begini, jangan-jangan kasus supir Lamborghini bisa saja demikian ringannya. Jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau ngancem orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan," tandasnya.
(abs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4455 seconds (0.1#10.140)