Penyiram Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis, Ini Kronologinya

Jum'at, 27 Desember 2019 - 18:39 WIB
Penyiram Novel Baswedan Ditangkap di Cimanggis, Ini Kronologinya
Novel Baswedan. Foto/Dok SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Adapun keduanya, RM dan RB saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang dalam kasus itu.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan pra-rekonstruksi hingga tujuh kali. "Jadi diamankan di Cimanggis, Depok lalu dibawa ke Polda Metro Jaya, lalu dilakukan interogasi dan tadi pagi jadi tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2019).

Dalam kasus itu, kata dia, polisi juga sudah melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi sebanyak 73 orang. Bahkan, polisi juga membentuk tim investigasi, tim teknis, dan tim pakar hingga bekerja sama dengan berbagai instansi Labfor san Inafis. (Baca Juga: 2 Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Ditangkap, Ini Inisialnya).

Akhirnya, lanjut dia, polisi pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Saat ini, keduanya yang berstatus anggota Polri aktif itu tengah diperiksa lebih lanjut oleh polisi.

"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri. Jadi, ini sedang pemeriksaan awal, bersabar," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1528 seconds (0.1#10.140)