Bawaslu Depok Bentuk Kampung Pengawasan Pilkada, Ini Tujuannya

Jum'at, 27 Desember 2019 - 15:12 WIB
Bawaslu Depok Bentuk Kampung Pengawasan Pilkada, Ini Tujuannya
Bawaslu Depok membentuk Kampung Pengawasan Pilkada.
A A A
DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok membentuk 'Kampung Pengawasan Pilkada' untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana di Pilkada 2020.

Ada tiga kampung yang dibentuk untuk tahap awal yaitu di Kecamatan Pancoranmas, Sawangan, dan Bojongsari. "Dibentuk Kampung Pengawasan Pilkada untuk menjaga kerawanan kecurangan warga wilayah tersebut dan untuk aktif dalam mengawasi pilkada," kata Anggota Bawaslu Depok Divisi Pengawasan dan Hubal Dede Selamet Permana, Jumat (27/12/2019).

Fungsi dari Kampung Pengawasan Pilkada ini untuk mengontrol pelaksanaan Pilkada Depok yang digelar tahun 2020. Jika ditemukan potensi pelanggaran maka warga bisa langsung melaporkan. Pelanggaran yang dimaksud mulai dari politik uang, berita hoaks, daftar pemilih, netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun kerawanan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Nanti kami buat posko di kampung pengawasan pilkada ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan meminta agar menjelang sampai pelaksanaan di Pilkada 23 September 2020 masyarakat berperan aktif dalam pemilu. "Kampung pengawasan ini diharapkan menjadi agen-agen perubahan yang bersih dalam mengawasi Pemilu sehingga kita mempunyai pemimpin yang betul-betul kita harapkan," katanya.

Dia mengapresiasi Bawaslu Kota Depok yang mempunyai gagasan, yaitu Kampung Pengawasan Pilkada. "Ini adalah satu model kampung percontohan, warga sama-sama melakukan pengawasan dalam pemilihan langsung."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9946 seconds (0.1#10.140)