Setnov Dirujuk ke RSPAD dan Dititipkan di Lapas Cipinang

Kamis, 26 Desember 2019 - 23:55 WIB
Setnov Dirujuk ke RSPAD dan Dititipkan di Lapas Cipinang
Terpidana kasus tindak pidana korupsi e-KTP, Setya Novanto. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP elektronik yang juga mantan ketua DPR, dipidahkan ke Lapas Cipinang, Kamis (26/12/2019).

Selain itu, pria yang akrab disapa Setnov itu juga menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Abdul aris mengatakan, pemindahan Setnov tidak permanen. Artinya, Setnov akan dikembalikan ke Lapas Sukamiskin.

"Sejak kemarin Setnov mengalami keluhan terkait kondisi kesehatannya. Sesak napas katanya. Kemudian, berdasarkan rekomendasi dokter Lapas Sukamiskin, dia dirujuk untuk berobat ke RSPAD Gatot Soebroto. Selama pemulihan, dia dititipkan di Lapas Cipinang. Jadi tidak permanen, hanya sementara," kata Abdul Aris kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (26/12/2019).

Abdul mengemukakan, belum ada kepastian sampai kapan Setnov dititipkan di Lapas Cipinang. Hal itu tergantung rekomendasi dokter. "Tergantung pemeriksaan dokter (atas kesehatan Setnov) di sana bagaimana. Kalau dua hari, ya dua hari, kalau lebih ya lebih," ujar dia.

Diketahui, Setnov mendekam di Lapas Sukamiskin setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2018. Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada politisi Partai Golkar itu.

Selama di Lapas Sukamiskin, Setnov kerap menuai kontroversi. Terakhir, Ombudsman RI mendapati kamar tahanan yang dihuni Setnov lebih luas dua kali lipat dibanding narapidana lain di Lapas Sukamiskin.

Kemudian, beberapa bulan lalu, Setnov tepergok bersama istrinya sedang berada di toko bahan bangunan di Kota Baru Parahyangan, Padalarang. Padahal, dia mendapatkan izin keluar untuk berobat bukan jalan-jalan ke toko bangunan.

Selain Setnov, Ombudsman juga mendapati kamar tahanan narapidana Nazarudin dan Joko Susilo juga menempati kamar luas. Fasilitas di ketiga kamar itu juga lengkap tak seperti kamar napi lainnya.

Ketua TACB Kota Bandung Harastoeti mengatakan, luas ruang tahanan di lantai dua bangunan sayap Blok Timur dan Blok Barat dua kali luas unit ruang hunian di lantai bawahnya.

Pada 2010, pihaknya melakukan penelitian di Lapas Sukamiskin yang berstatus bangunan heritage atau cagar budaya itu. "Pada gambar data proyek tahun 2010, luas ruang hunian di lantai 2 tersebut tidak ada yang lebih luas dari ruang hunian itu (kamar tahanan Setnov, Nazarudin, dan Joko Susilo)," kata Harastoeti.

Harastoeti mengemukakan, karena Lapas Sukamiskin berstatus bangunan cagar budaya golongan A, maka perubahan luas hunian di lantai 2 blok barat dan timur melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2019 tentang Bangunan dan Kawasan Cagar Budaya.

"Karena melanggar, TACB merekomendasikan agar kondisi kamar tahanan yang sudah diubah harus dikembalikan ke ukuran dan luas semula. Yaitu, dua kali ruang hunian di lantai satu," ujar dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.9982 seconds (0.1#10.140)