Ini Alasan Kejari Majalengka Tuntut Irfan 2 Bulan Penjara

Kamis, 26 Desember 2019 - 23:22 WIB
Ini Alasan Kejari Majalengka Tuntut Irfan 2 Bulan Penjara
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, hanya dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Tuntutan itu dibacakan JPU Agus Robani dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Selain Irfan, JPU juga menuntut dua anak buah Kebag Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Majalengka, Soleh Saputra dan Udin Samsudin dengan hukuman 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

JPU menilai Irfan, Soleh, dan Udin telah melanggar Pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternatif dari Pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Diketahui, Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dengan Irfan Nur Alam menggunakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak jaksa dari Kejari Majalengka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Majalengka Faisal Amin mengatakan, pihaknya tidak melakukan perubahan pasal. Saat penyidikan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mempersangkakan terdakwa Irfan Nur Alam melanggar Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang Darurat.

Ini Alasan Kejari Majalengka Tuntut Irfan 2 Bulan Penjara


Namun setelah JPU menerima berkas dan diteliti, kata Faisal, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berizin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari Polda Jabar, Kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat. Artinya, ada izin dari Mabes Polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu, ujar dia, pasal yang diterapkan penyidik (Polres Majalengka) tidak akan terbukti. Sehingga, buat apa didakwakan.

Menurut Faisal, dengan senjata itu legal dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 bahwa tersangka diduga tanpa hak memiliki senjata api, tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

"Untuk itu kami meminta penyidik mencari pasal yang lebih sesuai. Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kami terima. Terdakwa (Irfan) kami anggap lalai. Fakta persidangan menyebutkan, senjata direbut oleh korban lalu meletus," ujar Faisal.

Kalau JPU tetap menggunakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api seperti dikenakan oleh penyidik Polres Majalengka, tutur Kasi Pidum, terdakwa bisa bebas. Karena itu, Kejari Majelengka harus menyiapkan pasal lain.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9050 seconds (0.1#10.140)