Biaya Naskah Akademik Tiap Raperda di Purwakarta Rp50 Juta

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:16 WIB
Biaya Naskah Akademik Tiap Raperda di Purwakarta Rp50 Juta
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Sekretariat DPRD Purwakarta harus mengeluarkan biaya pembuatan naskah akademik (NA) Rp50 juta untuk setiap rencana peraturan daerah (raperda). Sementara pada tahun depan terdapat 24 raperda yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Kami sudah menganggarkan untuk setiap raperda Rp50 juta. Biaya tersebut di luar koordinasi dan konsultasi penyusunan sebuah raperda. Hanya sebatas biaya pemuatan NA,” kata Sekretaris DPRD Purwakarta Suhandi kepada SINDOnews, Kamis (26/12/2019).

Meskipun biayanya cukup besar, ujar dia, bisa saja raperda dibatalkan ketika dikonsultasikan kepada Biro Hukum Pemrov Jabar. Pembatalan dilakukan jika dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

“Jadi setelah Raperda mendapat NA langsung dikonsultasikan untuk mendapatkan rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jabar. Jadi dalam penyusunan raperda benar-benar harus teliti agar tidak dibatalkan,” ujar dia.

Dalam hal pembuatan NA itu akan dikerjakan oleh pihak ketiga, dalam hal ini kampus yang telah tersertifikasi. Sampai saat ini kampus yang sudah bekerjasama dengan DPRD Purwakarta baru Unpad dan UPI.

Sementara dari 24 raperda tersebut baru pihaknya menganggarkan sebanyak 10 raperda pada APBD murni 2020, sedangkan sisanya di perubahan anggaran tahun depan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3008 seconds (0.1#10.140)