Tak Kantongi Izin PPIU, Kemenag Minta MSI Tour Hentikan Pendaftaran Umrah

Kamis, 26 Desember 2019 - 17:05 WIB
Tak Kantongi Izin PPIU, Kemenag Minta MSI Tour Hentikan Pendaftaran Umrah
Tim Satgas Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah Kemenag saat melakukan sidak di Bandung. Foto-foto/Humas Kemenag
A A A
BANDUNG - Tim Satgas Pencegahan Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mendapati Biro Perjalanan Wisata (BPW) di Kabupaten Bandung yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tapi menerima paket pendaftaran umrah.

MSI Tour, BPW yang melanggar aturan itu, ditemukan setelah tim satgas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (26/12/2019).

Tim Satgas yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mendatangi sebuah kawasan ruko tempat berkantor MSI Tour. Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi, terbukti MSI belum memiliki izin sebagai PPIU.

"MSI belum punya legalitas sebagai penyelenggara umrah dan haji. Saya minta agar hentikan aktivitas pendaftaran dan pemberangkatan umrah," kata Arfi Hatim di Bandung, Kamis (26/12/2019).

"Sebagai Biro Perjalanan Wisata atau BPW, MSI sudah clear. Tapi tidak punya izin PPIU, sehingga tidak bisa memberangkatkan umrah, apalagi haji dan haji furada. Ada delik pidananya," ujar dia.

Arfi mengemukakan, sidak kali ini masih dalam tahap pembinaan, persuasif, dan sosialisasi regulasi. Satgas masih memberi waktu bagi biro wisata untuk menutup usaha ilegalnya sampai memiliki izin sebagai PPIU.

Menurut Arfi, Pasal 122 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan atau memberangkatkan jamaah umrah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp6miliar. "Kami akan pantau satu bulan ke depan. Jika masih melanggar, kami tegakkan aturan," tutur Arfi.

Kabid Regulasi Penelitian dan Pengembangan Pariwisata Shantony mengungkapkan, sebagai BPW, MSI Tour mendapat izin untuk melakukan usaha biro perjalanan wisata.

"Namun, terkait penyelenggaraan umrah dan haji, MSI Tour harus tunduk kepada regulasi yang diatur oleh Kementerian Agama," ungkap Shantony.

Tak Kantongi Izin PPIU, Kemenag Minta MSI Tour Hentikan Pendaftaran Umrah


Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan, sidak kali ini menjadi bagian dari sosialisasi yang akan dilakukan secara simultan ke BPW di seluruh Jawa Barat, yang belum mengantongi izin sebagai PPIU.

Dari sidak ini, kata Ajam, diketahui bahwa MSI Tour melakukan tiga pelanggaran. Antara lain, penyalahgunaan izin BPW untuk menerima pendaftaran umrah, belum memiliki izin sebagai PPIU, dan menerima pendaftaran haji furada, padahal bukan PIHK.

Ajam meminta MSI Tour menghentikan penerimaan pendaftaran umrah sampai punya izin PPIU, juga menurunkan segala atribut dan info paket perjalanan umrah.

"Saya minta ini segera dihentikan. Kami monitoring hingga dua minggu ke depan. Jika belum ada tindak lanjut, akan ada tindakan dari pihak berwenang," kata Ajam.

"Ini (sidak) sosialisasi. Akan kami lakukan ke semua BPW yang belum punya izin PPIU. Kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada aksi," lanjutnya.

Selain ke MSI, sidak dilakukan juga ke BPW berinisial RT yang berkantor di Kota Bandung. Tim satgas yang dipimpin oleh Inspektur Wilayah Satu Kemenag Kusoy mendapati bahwa RT juga tidak punya izin sebagai PPIU. Oleh Tin Satgas, RT diminta menghentikan kegiatan menerima pendaftaran umrah.

Selain di Jawa Barat, Sidak hari ini juga digelar serentak di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Kalimantan Selatan. Sedangkan sidak di Sulsel akan digelar pada 23 Desember 2019. Berikutnya, sidak akan dilaksanakan di DI Yogyakarta, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7223 seconds (0.1#10.140)