Langgar Kapasitas Muatan, 20 Truk Kontainer Ditahan di Km 42 Tol Japek

Rabu, 25 Desember 2019 - 18:48 WIB
Langgar Kapasitas Muatan, 20 Truk Kontainer Ditahan di Km 42 Tol Japek
Truk-truk kontainer ditahan di Km 42 Jalur B Jalan Tol Japek. Penanahanan ini dilakukan karena truk tersebut mengangkut muatan melebihi kapasitas. Foto/Dok.PT Jasa Marga
A A A
PURWAKARTA - Sebanyak 20 truk ditahan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated di Km 42 karena bermuatan melebihi kapasitas.

Penahanan tersebut terkait dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2020.

Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek-Elevated Korlantas Polri, AKP Stanlly Soselisa, mengatakan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan, terutama yang bersumbu tiga ke atas untuk menepi di Km 42 Jalur B (Cikampek arah Jakarta) guna pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya.

“Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku. Hari ini petugas kami berhasil menahan 20 truk yang melanggar Permenhub tersebut,” kata Stanlly, Rabu (25/12/2019).

Dari semua truk yang ditahan, tiga di antaranya pengangkut tanah merah dan memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 kg. Sehingga total volume barang yang diangkut 50 ton/truk.

Dalam surat jalan juga tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk melalui PT Kelda Prima Mandiri, selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.

Sementara itu, pihak PT Jasa Marga mengimbau agar pengusaha logistik dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku.

Adapun rincian pembatasan itu , antara lain pembatasan dua arah pada ruas-ruas jalan tol tertentu. Pembatasan itu, antara lain pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB.

Begitu pula pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB -24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Juga pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 5.3750 seconds (0.1#10.140)