13 Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Natal 2019
A
A
A
KARAWANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi khusus Natal 2019 kepada 13 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana, Rabu (25/12/2019).
Warga binaan atau narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan hingga 15 hari karena dinilai telah memenuhi ketentuan.
Remisi khusus Natal ini diserahkan langsung Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada 13 warga binaan. "Pemberian remisi Natal 2019 ini berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan diwillayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk dalam sistem data base Pemasyarakatan. Untuk Lapas Karawang diberikan remisi untuk warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan," kata Abdul Arisdidampingi Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki di halaman Lapas Kelas II A, Warung Bambu Karawang.
Pemberian remisi itu, ujar Abdul, untuk memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas. Dari total 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 12 orang, Remisi Khusus II pls-plus sebanyak 1 orang.
Untuk Remisi Khusus I ini 8 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi antara 1 bulan hingga 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II plus plus mendapat remisi 1 bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya sudah melalui tahapan penilaian selama ini dan mereka pantas mendapatkan remisi," ujar Kadivpas.
Sementara Kalapas Karawang Iskandar Irianto Basuki mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini memenuhi syarat subtantif sehingga disusulkan mendapat remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat subtantif dan administratif selama warga binaan menjalani hukuman di Lapas Karawang.
"Salah satu yang pentingnya juga karena kelakuan baik yang mereka tunjukan selama di Lapas menjadi penilaian penting. Oleh karena itu kita harapkan semua warga binaan bisa menunjukan perilaku yang baik hingga bisa kita usulkan mendapatkan remisi," katan Iskandar.
Warga binaan atau narapidana tersebut mendapat pengurangan hukuman mulai dari 1 bulan hingga 15 hari karena dinilai telah memenuhi ketentuan.
Remisi khusus Natal ini diserahkan langsung Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada 13 warga binaan. "Pemberian remisi Natal 2019 ini berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan diwillayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat yang telah masuk dalam sistem data base Pemasyarakatan. Untuk Lapas Karawang diberikan remisi untuk warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan," kata Abdul Arisdidampingi Kalapas Karawang, Iskandar Irianto Basuki di halaman Lapas Kelas II A, Warung Bambu Karawang.
Pemberian remisi itu, ujar Abdul, untuk memotivasi warga binaan untuk berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di Lapas. Dari total 13 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 12 orang, Remisi Khusus II pls-plus sebanyak 1 orang.
Untuk Remisi Khusus I ini 8 orang mendapat remisi 1 bulan, 2 orang mendapat remisi antara 1 bulan hingga 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan untuk Remisi Khusus II plus plus mendapat remisi 1 bulan.
"Mereka yang mendapatkan remisi ini tentunya sudah melalui tahapan penilaian selama ini dan mereka pantas mendapatkan remisi," ujar Kadivpas.
Sementara Kalapas Karawang Iskandar Irianto Basuki mengatakan warga binaan yang mendapatkan remisi Natal ini memenuhi syarat subtantif sehingga disusulkan mendapat remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan berdasarkan syarat subtantif dan administratif selama warga binaan menjalani hukuman di Lapas Karawang.
"Salah satu yang pentingnya juga karena kelakuan baik yang mereka tunjukan selama di Lapas menjadi penilaian penting. Oleh karena itu kita harapkan semua warga binaan bisa menunjukan perilaku yang baik hingga bisa kita usulkan mendapatkan remisi," katan Iskandar.
(awd)