PWI Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Perusakan Kantor Redaksi Jabarnews

Rabu, 25 Desember 2019 - 12:40 WIB
PWI Jabar Minta Polisi Usut Tuntas Perusakan Kantor Redaksi Jabarnews
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan perusakan terhadap staf dan kantor redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIANJUR - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan dan perusakan terhadap staf dan kantor redaksi Jabarnews.com Biro Cianjur. Diketahui, Selasa 24 Desember 2019 dini hari, kantor Jabarnews.com Biro Cianjur di Kampung Warungkiara RT 3 RW 9, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur diserang oleh dua orang tidak dikenal sekitar pukul 02.00 WIB. (Baca: Tuntutan Cabut Izin Tambang Tak Direspon, Kantor Camat Dirusak Massa)

Kedua terduga pelaku menggunakan sepeda motor matic Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Tanpa basa basi, keduanya langsung menghajar dan mendorong staf hingga menabrak pintu. Sejumlah barang pun dirusak, termasuk dinding ruangan.

"Mereka tanpa banyak ngomong langsung menyerang begitu saja, memukuli staf kami dan mendorong hingga menabrak pintu," kata Mamat, staf kantor Jabarnews.com Biro Cianjur dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (25/12/2019).

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Jabar Agus Dinar menyatakan, PWI Jabar mengecam keras pelaku kekerasan dan pengrusakan itu dan meminta pihak kepolisian baik Polres Cianjur maupun Polda Jabar mengusut tuntas kasus tersebut.

Agus menegaskan, kasus tersebut sangat tidak dibenarkan di Indonesia yang merupakan negara hukum. Apalagi, perusakan terjadi pada kantor redaksi perusahaan pers.

Apapun motif yang melatarbelakangi tindakan kekerasan dan perusakan itu, kata Agus, tidak dapat dibenarkan. Terlebih, dalam operasionalnya, pers dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bahkan, awak media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya harus selalu mengacu pada UU 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik," tegas Agus.

Oleh karenanya, jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengadu kepada Dewan Pers sebagai saluran yang dibenarkan menurut aturan yang berlaku, bukan dengan tindak kekerasan.

"Tindakan kekerasan terhadap pers itu sebagai kebodohan karena pers memiliki fungsi dan kewajiban untuk menyampaikan informasi yang benar untuk kepentingan masyarakat. Pers bertanggung jawab kepada masyarakat," jelasnya.

PWI Jabar pun mengapresiasi langkah Polres Cianjur yang langsung bereaksi atas peristiwa ini. Meski begitu, PWI Jabar berharap, polisi segera mengungkap pelaku, termasuk motif tindak kekerasan dan perusakan yang dilakukannya.

Senada dengan Agus, Ketua PWI Kabupaten Cianjur Muhammad Ikhsan pun mengecam dan mengutuk tindak kekerasan dan perusakan itu.

"Saya sangat geram dengan penyerangan kantor media. Kami mengecam dan mengutuk tindakan kekerasan dan pengrusakan terhadap media," tegas Ikhsan.

Pihak kepolisian sendiri berjanji untuk menindak tegas para terduga pelaku tindak kekerasan dan pengrusakan terhadap staf dan kantor Jabarnews.com Biro Cianjur itu.

"Kami dari pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku penyerangan ini karena telah mengganggu kamtibmas, khususnya kasus ini mengganggu kebebasan pers yang dilindungi UU No 40 tahun 1999 tentang Pers," tandas Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3665 seconds (0.1#10.140)